Pengguna Narkotika dan pengedar 20 Paket Ganja ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pengguna Narkotika dan pengedar 20 Paket Ganja ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar

Senin, Februari 13, 2023


Tanah Datar (SUMBAR) GP- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja  di 2 lokasi yang berbeda di Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri,SH,MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut  merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yang digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar Narkoba.


Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) orang pelaku pengguna di dua lokasi berbeda di wilkum Tanah Datar dengan barangbukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna, ganja kering.


Pada lokasi pertama, di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, telah diamankan satu orang pelaku inisial DS(25) berikut barangbukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan pelaku di dalam saku celananya. 

Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan terduga pelaku FM (29) dan RF (23) di Jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering yang rencana akan dijual di wilayah Kabupaten Tanah Datar.


AKP Desneri menambahkan bahwa terhadap pelaku dan barangbukti saat ini sudah diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut  untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya.


Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara”.


#GP | Boy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS