"Dokumen yang bersifat informasi dan sejarah disebut Arsip statis pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib disimpan pada lembaga Kearsipan Daerah," kata Drs Darlias diruang Kearsipan, kemarin.
Dikatakannya, Alhamdulillah sampai hari ini sudah 45 OPD Kabupaten Sijunjung yang memasukkan arsip statis, tanpa menyebutkan OPD mana yang telah masuk.
Dalam tahun 2022 sudah 17 Unit Pustaka sekolah yang terakreditasi.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung ini telah berhasil menfasilitasi 20 Unit Pustaka sekolah untuk diakreditasi pada tahun 2022, namun yang berhasil terakreditasi cuma sebanyak 17 Unit Pustaka.
"Sebelumnya kita menargetkan dan sebanyak 20 Unit Perpustakaan Sekolah untuk diakreditasi oleh tim asesor pusat, namun yang berhasil terakreditasi hanya 17 Unit," ungkap Drs.Darlias mantan pejabat Dinas Pendidikan itu.
Lebih lanjut, dikatakan Darlias, yang 3 unit tidak lolos tahun 2022 itu disarankan untuk kembali berbenah diri, namun diluar yang tiga itu, kita kembali akan menargetkan 20 unit Pustaka sekolah lainnya untuk diakreditasi pada tahun 2023 ini.
Disebutkan Darlias, kalau sekolah tim akreditasinya adalah tim asesor tingkat Provinsi Sumbar, sedangkan tim asesor Pustaka sekolah itu berasal dari Tim asesor tingkat Nasional.
Menjawab pertanyaan media, Darlias menyebutkan pengajuan pustaka sekolah ke Tim assesor sekitar bulan Mei 2023. Ada dua cara pengusulannya, pertama bersifat reguler dan kedua Relaxasi.
Jika pengusulannya bersifat reguler maka tim yang akan turun ke lapangan melihat langsung dan jika pengusulan bersifat Relaxasi tim asesor mengecek kelengkapan pustaka sekolahnya via zoom metting dengan pengelola pustaka.
"Mudah mudahan, 20 target unit Pustaka sekolah yang kita usulkan tahun 2023 ini bisa sukses seratus persen," ungkapnya.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar