Bukittinggi (Sumbar)-GP)- Menyikapi izin Tambang perusahaan tambang batu kapur PT Bakapindo yang diduga kuat ilegal, di wilayah Nagari Kamang Mudiak, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengambil tindakan cepat dan tegas yang bersifat emergency atau darurat.
DPRD dan Pemkab Agam harusnya sudah bisa melihat situasi ini ada tanda-tanda ketidak harmonisan sosial di wilayah Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi, Dr. Miswardi, SH, M.Hum, di Bukittinggi pada Minggu, (5/2/2023)
Menurut dirinya, dalam hal tertentu DPRD Agam tidak harus berpikir normatif sesuai aturan yang ada. Artinya tidak harus dimusyawarahkan dulu di Bamus, diagendakan dulu, itukan memakan waktu yang panjang. Untuk membahas hal-hal yang emergency, DPRD punya kewenangan memangkas prosedur-prosedur seperti itu.
"Untuk kasus PT. Bakapindo ini bukan lagi masalah prioritas atau tidak prioritas, ini kasus emergency! Dalam kasus emergency kapan perlu hari ini-pun bisa dilakukan," tegasnya!
Lanjut Miswardi, apalagi sudah ada warga yang datang ke DPRD Kabupaten Agam untuk meminta bantuan audiensi atau rapat dengar pendapat yang diketahui melalui media. Seharusnya DPRD mengambil sikap yang tegas dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Bahkan DPRD memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Agam untuk men-status qoukan perusahaan tersebut. Nanti, Pemerintah Agam yang men-status quo PT. Bakapindo dengan pertimbangan masyarakat," ujarnya.
Sementara fungsi Pemerintah, kata Miswardi, adalah mengawasi seluruh aktivitas-aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah hukumnya. Apalagi ketika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan maka Pemerintah berhak memberikan minimal teguran, maksimal sampai memberhentikan operasi atau membekukan perusahaan itu di wilayahnya.
"Bisa hal itu dilakukan, ada haknya Pemerintah. Pemerintah Agam sebelumnya pernah mengatakan tidak memiliki kewenangan, meskipun memiliki wilayah, itu yang salah. Meskipun izin dari pemerintah provinsi tapi sebelum izin itu terbit, kan ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten agam," heran Miswardi?
"Contoh ilustrasnya seperti ini, Hei... Kau punya usaha disini, sudah punya izin yang lengkap gak, oh ternyata belum, ya sudah lengkapi izin dulu. Lalu dikemudian hari mereka tetap melakukan operasi ditempat yang sama, Tegaskan lagi, Kau kerja disini, izin-Mu ada, kalau tidak ada, Keluar," pungkasnya.
PT. Bakapindo adalah perusahaan tambang batu kapur saat ini hanya sebatas memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan dengan nomor 570/684-Periz/DPM&PTSP/III/2020 dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Sumatera Barat.
Sementara sejak tahun 2018, PT. Bakapindo disinyalir tetap melakukan operasi produksi dilokasi yang sama dengan 'berselimut' perusahaan CV. Bukit Raya.
Padahal menurut Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril A, ST dan Petugas DPM dan PTSP Provinsi Sumbar, Tasya memastikan secara resmi bahwa CV. Bukit Raya tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Nagari Kamang Mudiak.
#GP | Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar