Bagian perbankan merupakan bagian yang tak luput dari ombak digitalisasi, salah satunya perbankan syariah (Islamic Banking). Berdampingan dengan pandemi yang semakin meluas, rasanya proses digitalisasi mengharuskan untuk bergerak menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Untuk melihat lebih jauh lagi mengenai transformasi atau perpindahan digital dalam perbankan syariah. Melihat hasil survei yang dilakukan Islamic Financial Services Board (IFSB), sejumlah 77% dari Islamic Bankings menetapkan proses transformasi digital sistem perbankannya mengalami progress dan hanya 3% yang baru berencana untuk memulai digitalisasi.
Bank syariah berusaha melakukan transformasi digital karena adanya disruption dari kalangan baru dan kompetisi dari bank syariah lainnya. Adanya kompetisi dan gangguan tersebut mengakibatkan bank syariah melakukan perubahan untuk menyesuaikan keadaan yang ada. Hal tersebut juga didukung oleh indicator increase customer value and satisfaction merupakan alasan yang penting bagi bank syariah untuk berpindah ke arah digital.
Adanya pembaharuan digital yang dilakukan oleh bank syariah tentunya beriringan dengan resiko-resiko digital bagi perbankan. Menurut hasil survei, cyber security risk merupakan risiko utama yang dihadapi oleh bank syariah dalam digitalisasi. Kemudian disusul dengan technology risk dan outsourcing risk.
Selain resiko yang dihadapi, terdapat pula rintangan yang berhadapan oleh bank syariah. sejumlah 72% bank syariah setuju bahwa rintangan yang dihadapi dalam digitalisasi adalah legacy infrastructure and technologies. Lalu sejumlah 57% bank syariah setuju bahwa kurangnya sumber daya manusia untuk melakukan transformasi digital.
Setelah itu dalam hal implikasi stabilitas keuangan dalam digitalisasi, sejumlah 78% responding bank syariah mengindikasikan adanya persaingan yang positif akan meningkat karena adanya pendatang-pendatang baru. Kemudian sebanyak 65% bank syariah berpendapat bahwa terdapat tantangan dalam kebijakan untuk menyediakan inovasi-inovasi dan menjaga stabilitas keuangan disaat yang bersamaan.
Adaptasi dari peningkatan teknologi merupakan ekosistem yang bergerak sangat cepat dan bank syariah tidak kuat akan perubahan tersebut. Digitalisasi yang dikerjakan oleh bank syariah juga telah memberikan dampak terhadap financial stability terhadap Islamic Finance Services Industry. Regulator juga perlu sadar akan adanya potensial resiko baru yang menimbulkan ancaman bagi digital Islamic bankings seperti data privacy, cyber security, consumer protection, dan lain sejenisnya.
# GP | Tanah Datar | 17 Februari 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar