Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap NZ(51), Diduga Pelaku pencabulan anak di bawah umur, kamis (02/02/2023), Di jalan Lubuk mata kucing, kelurahan pasar usang, padang panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP. Donny Bramantyo, S.I.K di dampingi kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, saat Konfrensi Pers, rabu (08/02/2023), Menjelaskan, bahwa pelaku NZ telah melakukan aksi bejatnya kepada korban JT, berstatus anak kandung, sejak tahun 2019. Saat itu Korban masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki, september 2019.
Kapolres menerangkan, Motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasratnya kepada JT.
Menurut keterangan korban, pelaku adalah seorang temperamental, sehingga korban merasa takut akan di marahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak NZ. Demikian seterusnya, membuat korban merasa takut dan tidak berdaya melawan.
Korban JT menceritakan, pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya sejak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya tanggal 1 februari 2023 di dalam rumahnya, di jalan Lubuk mata Kucing padang panjang.
Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, menambahkan,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku sekarang telah diamankan di polres padang panjang, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.
#GP | Def | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar