Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Wirmon, Rabu, (11/01/2023), di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Diterima istri almarhum, Nini Hedra Wati selaku ahli waris sebesar Rp42 juta.
Almarhum merupakan pekerja rentan sektor informal yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya dibayarkan Pemko.
Wako Fadly menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dirinya berharap santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
Kami bersama-sama ke sini sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduka,” ungkapnya seraya menyebutkan Pemko bakal menargetkan seluruh pekerja di Kota Padang Panjang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wanmedi, mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Padang Panjang. Terbukti sebanyak 7.023 pekerja informal pada DTKS diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padang Panjang merupakan contoh yang baik. Pemko menargetkan seluruh pekerja formal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak daerah yang belum aware. Penyerahan ini merupakan syiar. Semoga menjadi amal bagi Pak Wali, dan diikuti oleh daerah lain. Ini sangat membantu,” katanya.
Disamping itu, Neni Hedra Wati menuturkan terima kasih kepada Pemko bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih Pak Wali dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami doakan Pak Wali selalu dirahmati Allah SWT,” tuturnya.
Turut hadir, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Ewasoska, S.H, dan pejabat terkait lainnya.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar