Padang Panjang(SUMBAR).GP- Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan upaya peredaran 17 paket ganja kering, lebih kurang 1 kg, di wilayah hukum polres padang panjang, Selasa (10/01/2023).
Pimpinan Tim Karanggo, Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama, S.H, dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo, S.H menyampaikan, Tim berhasil menangkap satu orang pelaku a/n IF (33) sebagai pemilik barang di kediamannya di kelurahan Guguk Malintang, Selasa (10/01) sekitar pukul 18.30 Wib.
"Ketika di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan Narkotika Jenis ganja kering di rumahnya," sebut Yaddi.
Ditambahkan, Tim melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan paket barang haram tersebut, yang telah dibungkus dengan plastik bening dan plastik warna hitam. Petugas juga menyita 1 buah timbangan warna biru.
Menurut keterangannya, pelaku sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015, karena hendak mendapatkan uang dengan mudah, pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering namun aksinya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Kapolres padang panjang, AKBP. Donny Bramanto, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap IF (33), yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami Menginstruksikan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian. Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023," ujar Kapolres.
#GP | Def | Humas polres padang panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar