Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH. MH mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku MM (28) menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
AKP Desneri SH.MH menambahkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut.
Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika Jenis shabu di kantong saku terduga pelaku MM. Atas hal tersebut terduga MM(28) mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku MM berupa 9 paket Shabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital. Atas hal tsb terduga pelaku MM(28) diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
#GP | Boy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar