Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 - 2025.
"Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan, yaitu Pembicaraan Tingkat Kedua dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II," sampai Anton.
Begitu juga Jubir Komisi II Zuli Rustam yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 - 2025, juga menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi, Komisi dan Pansus DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda ini, dan tentunya diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," sampai Richi.
Dikatakan Wabup lagi, dari laporan pembicaraan Tingkat I yang disampaikan Pansus dan Komisi tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
"Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses," katanya.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Tanah Datar, perwakilan UIN Mahmud Yunus, Sekda, Staf Ahli Bupati, para asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian lingkup Setda, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar, dan undangan lainnya.
#GP | Boy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar