Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim penyidik Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23), di sebuah Gudang Kosong, di kelurahan Ngalau kecamatan Padang panjang timur, Selasa (10/01/2023).
Rekonstruksi di Pimpin Kabag Ops. Kompol. Simamora, S.H dan dilaksanakan Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, Penyidik dari Polres Padang Panjang, Jaksa Penuntut Umum, Berta Ningsih, S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang, dan kuasa Hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR (20), serta semua barang bukti. Kegiatan reka ulang kasus berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit.
Kasat Reskrim menyebutkan, Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, MR.
"Rekonstruksi dimulai, berawal dari Chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Market place, pelaku negosiasi Jual beli Handphone Jenis Iphone 10, Sampai pelaku MR melakukan pembunuhan kepada Korban di sebuah Gudang Kosong di Kelurahan ngalau, dengan menggunakan sebatang Besi pipih yang sudah diasah runcing, memang telah di persiapkan pelaku MR, Semua terdiri dari 36 adegan yang di peragakan," jelasnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K, menyampaikan, dalam pengamanan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus, Polres Padang Panjang menurunkan 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
"Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang," terang Kapolres.
#GP | Def | Humas Polres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar