Pengedar Narkoba Di Amankan Polisi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pengedar Narkoba Di Amankan Polisi

Kamis, Januari 19, 2023

 


Rejang Lebong(BENGKULU).GP – Seorang pemuda berinisial BY (47) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres RL lantaran menjadi pengedar narkoba.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui IPTU Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk., M.H., didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Anggraini dalam press conference hari ini rabu (18/1/23) menyampaikan, tersangka BY ditangkap berikut 17 paket sabu.


Penangkapan BY setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Air Meles Bawah.


Dari hasil penyelidikan kami mengantongi identitas dari pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. ” Sampai Kasat Resnarkoba Polres RL.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, setelah di kantongi identitas pelaku pada Senin 16 Januari 2023 sekitar 15.00 WIB polisi mulai mengecek informasi masyarakat tersebut dan mengintai rumah pelaku yang dicurigainya.


Sekitar pukul 16.20 WIB polisi langsung menggerebek rumah pelaku, dan pelaku di sana sedang bersantai di ruang tamu.


Setelah berhasil kami tangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan paket sebanyak 17 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” tuturnya.


Selain mengamankan 17 paket sabu dan uang tunai Rp 700 ribu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku.


Pelaku pun dibawa polisi ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara pelaku menjual barang haram tersebut dari tangan ke tangan.


Untuk barang haram tersebut dapat di mana kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.


Dari perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.


#GP | Ibr randika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS