Peninjauan itu bertujuan untuk menata Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut sehingga Lapangan Cindua Mato benar-benar dinikmati oleh masyarakat nantinya.
“Sebagaimana harapan dari pimpinan, memang RTH ini untuk arena bermain, baik itu anak-anak maupun orang dewasa. Namanya RTH tentu tidak ada pedagang yang berjualan,” kata Abdul Hakim.
Untuk itu kata Hakim, Pemerintah Daerah tengah menyiapkan konsep relokasi pedagang yang dulunya berjualan dikawasan itu, yang mana sebelum dilakukannya revitalisasi Lapangan Cindua Mato, tercatat ada sebanyak 24 orang pedagang.
Hakim mengaku, sebelum pemindahan para pedagang tersebut telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara door to door kepada para pedagang tersebut.
“Jadi yang kita utamakan mereka pedagang yang terdata itu, kalau lebih kita sarankan ke Pasar Papan. Sehingga nantinya di depan Lapangan Cindua mato itu khusus untuk parkir, dan pedagang kita pindahkan ke jalan dua jalur menuju Benteng Van Der Capellen. Nanti kita minta saran ke Bupati, dan kita juga mengkaji apa dibolehkan,” jelas Hakim.
“Mohon dukungan dan harapan kami ke masyarakat, jika Lapangan Cindua Mato dibuka nantinya di lapangan tidak ada lagi yang berdagang,” harapnya.
Abdul Hakim menjelaskan, untuk pengerjaan Lapangan Cindua Mato Batusangkar telah selesai pengerjaanya 100 persen dan sudah dalam Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Meskipun sudah dalam PHO, Lapangan Cindua Mato merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat.
“Tentu kita tidak bisa sewenang-wenangnya untuk membuka lapangan walau kita sudah PHO, tentu ada serah terima,” kata Hakim.
Berkenaan dengan hal tersebut kata Hakim, Pemerintah Daerah tengah menyiapkan surat permohonan pinjam pakai dan pihak balai akan melakukan inventarisir ke lapangan.
“Kita sudah siapkan surat permohonan pinjam pakai, pihak balai akan melakukan inventarisir dulu dan nanti akan ada penandatangan berita acara untuk diserahkan ke Kabupaten Tanah Datar,” jelas Hakim.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, bahwa OPD terkait untuk mendukung sebagaimana wewenang masing-masing.
“Jika leading sectornya pariwisata maka Parpora lah yang bertanggung jawab, jika terkait dengan pedagang maka leading sectornya adalah Koperindag dan sebaliknya,” tegas Sekda.
#GP | Boy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar