Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim Karanggo Polres Padang Panjang kembali Tangkap AB (37), Pria asal Silaing padang panjang, Sabtu (14/01/2023), pukul 19.30 Wib, di pinggir jalan Rasuna Said, kelurahan Kampung manggis, Padang Panjang. AB merupakan Target Operasi (TO) Sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K, di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Yaddi Purnama, S.H, menjelaskan, Bahwa pelaku AB memang seorang residivis Narkotika jenis Shabu yang pernah di tangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
"Selesai menjalani hukuman Bukannya kembali ke kehidupan normal, malah mengulangi kembali perbuatannya," Ujar Kapolres.
Disebutkan, AB di tangkap oleh Tim Karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Karanggo langsung di pimpin Kasatres Narkoba, AKP. Yaddi Purnama, beserta jajaran melakukan pencarian terhadap pelaku, AB di temukan dan ditangkap Petugas di pinggir jalan Rasuna said.
"Saat di tangkap AB tidak melakukan perlawanan sama sekali, dan ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh AB, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu siap edar, di dalam sebuah Kotak Rokok merk Marlboro yang di simpan pelaku di dalam saku celananya," kata Kapolres.
Ditambahkan, Pihak Kepolisian terus akan memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
"Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami dan ditindaklanjuti,” tutupnya.
#GP | Def | Release Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar