Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dagperinkop Yulizar menjawab pertanyaan tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022 di Muaro, Selasa (24/1).
"Sampai hari ini, koperasi yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2022 baru ada 3 koperasi yaitu Koperasi Konsumen Suka Maju, Koperasi Ikhlas Beramal dan Koperasi Konsumen Petani Maju Sejahtera," ujar Pak Ujang panggilan akrabnya Kadis Dagperinkop.
Dikatakannya, bila suatu koperasi tidak melakukan RAT 3 kali berturut turut, berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
Berkenan dengan poin diatas, diminta kepada semua pengurus koperasi untuk mempersiapkan dan melaksanakan RAT tutup buku tahun 2022 dengan menyusun laporan pertanggungjawaban pengurus guna disampaikan kepada anggota dalam RAT.
Lebih lanjut, dijelaskan Kadis Dagperinkop untuk memudahkan pengurus menyusun laporan pertanggungjawaban dan penyelenggaraan RAT dapat mengakses "Buku Panduan Pelaksanaan RAT Koperasi pada Website Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar dengan alamat: diskopukm.sumbarprov.go.id
Dan jika Pengurus kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan agar menghubungi Bidang Koperasi Dinas Dagperinkop Kabupaten Sijunjung dengan contak person sdr. Reni Kurnia, S.Pd.MM HP.081275179442 atau sdr.Riantomi, S.Pt HP 085283634759 guna dibantu dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
Disebutkan Yulizar guna terlaksananya RAT koperasi pada tutup buku 2022, Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung telah mengirimkan surat himbauan kepada semua pengurus koperasi di Kabupaten Sijunjung tertanggal 2 Januari 2023 dengan nomor 516/002/Dagperinkop UKM-2023.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar