Kegiatan yang diadakan Aparatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para Kepala Sekolah dan Bendahara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penguatan pelaporan dana BOS.
"Kehadiran Bapak dan Ibu Kepala Sekolah serta Bendahara BOS yang tepat waktu ini adalah menunjukan bahwa adanya kesungguhan hati untuk membangun manajemen diri agar dapat terhindar dari praktek penyalahgunaan keuangan,"ujar Iraddatillah
Menurut Wabup, pengelolaan dana BOS bukanlah hal yang baru bagi para kepala sekolah dan bendahara namun setiap tahun selalu mempunyai tantangannya sendiri dimana perencanaan evaluasi selalu tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Kegiatan penguatan pelaporan dana BOS ini adalah bukti bahwa Pemerintah Daerah selalu peduli terhadap aspek pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat mendorong semua komponen pengelolaan dana BOS di sekolah untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk membuat perencanaan sesuai dengan kebutuhan sekolah," kata Wakil Bupati Iraddatillah
Wabup berharap pengelolaan dana BOS harus mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah serta perencanaan harus mengacu pada hasil evaluasi sekolah." kepada para peserta semoga setelah mengikuti kegiatan ini ada nilai tambah yang diperoleh sehingga sistem pengelolaan dana BOS semakin lebih baik,"harap Wabup Iraddatillah
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Puji Basuki, SP.MA selaku ketua pelaksana dalam laporannya mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan dana BOS dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS yang bisa berdampak dengan hukum
Kegiatan ini ujar Puji, mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler dan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk BOS reguler tahun 2022
Narasumber pada sosialisasi ini lanjut Puji adalah berasal dari BPKP Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung.
#GP | Herman | Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar