Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) salurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) Tahap II bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Sabtu (17/12/2022).
Kepala DSPPKBPPPA, Drs. Osman Bin Nur, M.Si, menyampaikan, penyaluran BLT BBM ini merupakan lanjutan dari bantuan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 yang telah disalurkan beberapa bulan lalu.
“Penyaluran BLT BBM bagi DTKS akan disalurkan di kelurahan masing-masing mulai pukul 08.30 sampai selesai,” sebutnya
Osman menyebutkan, untuk pengambilan BLT BBM cukup menyerahkan persyaratan fotocopy KTP dan KK KPM yang bersangkutan sebanyak tiga rangkap. Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan kepada salah satu nama yang terdapat dalam satu KK penerima, dengan menyerahkan fotocopy KK, KTP Penerima dan fotocopy KTP yang mewakili.
“Khusus bagi KPM penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tidak bisa datang ke lokasi penyaluran, maka bantuan akan diantarkan langsung ke alamat yang bersangkutan dengan didampingi petugas,” katanya.
Bagi KPM yang tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran BLT BBM akan ditransfer melalui rekening Bank Nagari KPM yang bersangkutan.
“Untuk itu diminta KPM menyerahkan fotocopy rekening Bank Nagari beserta fotocopy KTP dan KK ke DSPPKBPPPA c.q Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial (PPRS) pada Selasa atau Rabu, 20-21 Desember pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tambahnya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar