Pansus DPRD Kota Sungai Penuh Studi Banding ke Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pansus DPRD Kota Sungai Penuh Studi Banding ke Padang Panjang

Senin, Desember 12, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang menjadi percontohan bagi daerah lain karena dinilai telah lebih dahulu mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.


Hal ini dibuktikan dengan adanya Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ke Kota Padang Panjang dalam rangka Studi banding terkait dengan perda tersebut.


Kedatangan 20 orang rombongan DPRD Sungai Penuh dipimpin Ketua DPRD Sungai Penuh, H. Fajran, S.P, M.Si, disambut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perdakop UKM), Javie Carter Eka Putra, M.T, Senin (12/12/2022), di Hall Lantai 3 Balai Kota.


Javie mengatakan, di Kota Padang Panjang untuk rencana pembangunan industri sudah diatur Perda No 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2021-2041 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2021 lalu.


“Ada tiga industri unggulan yaitu pengolahan kulit, tekstil yang berkaitan dengan bordir, kerancang, batik, serta industri minuman dan makanan. Dengan kata lain, di Padang Panjang cuma ada industri kecil dan menengah. Tidak ada industri besar di sini,” katanya.


Disebutkan, meski di dalam perda cuma ada tiga industri unggulan, di luar itu juga ada industri lain yang tidak dimasukkan ke dalam industri unggulan tapi disebut dengan industri yang akan berkembang.


“Ada industri susu karena di Kota Padang Panjang memiliki peternakan sapi perah yang susunya diolah menjadi produk-produk turunan seperti keju, susu murni, permen mentega dan lainnya. Nah itu sebagai salah satu yang tidak dimasukkan ke dalam industri unggulan, tetapi itu menjadi industri yang akan dikembangkan,” sebutnya.


Javie mengungkapkan secara garis besar tujuan dibentuknya perda ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di Kota Padang Panjang. Sehingga dapat mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan industri hijau.


Sementara, Fajran menyebutkan, daerahnya sedang menggodok ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh 2022-2042. Untuk menyempurnakan ranperda agar maksimal efisien dan efektif, maka kami lakukan studi banding ini," terangnya.


Pihaknya memilih Kota Padang Panjang sebagai daerah studi banding, karena telah lebih dahulu mengesahkan perda ini.


"Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan dari Padang Panjang ini bisa menjadi acuan dan diimplementasikan dengan baik di Sungai Penuh. Semoga hubungan baik ini akan terus berlanjut dan terjaga ke depannya,” tuturnya.


Turut hadir, asisten I, sekwan, Bagian Hukum Kota Sungai Penuh Jambi, kepala Bagian Hukum serta kepala Bidang Perindustrian Kota Padang Panjang.


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS