Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikan penghargaan kepada Pemko Padang Panjang yang mampu berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemko tercatat enam kali secara kontinu menerima opini WTP ini dari tahun ke tahun. Sedangkan penghargaan ini diberikan untuk daerah yang mampu meraih WTP kategori lima kali berturut-turut dan sepuluh kali berturut-turut. Artinya melebihi kategori lima kali berturut-turut.
Penghargaan tersebut diterima Wali Kota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan diserahkan Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho, S.E, MBA, Senin (12/12/2022) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Wako Fadly berharap penghargaan ini tidak hanya sekadar seremonial. Namun sebagai bentuk motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Kota Padang Panjang kembali dianugerahi penghargaan atas capaian kinerja dan pelaporan keuangan. Ini merupakan keenam kalinya kami diberikan penghargaan Opini WTP dari Pemerintah Pusat,” ujar Fadly didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E .
Ditambahkan, opini WTP ini berkat kerja keras yang dilakukan semua jajaran Pemko. Penghargaan diperoleh tak lepas dari doa dan dukungan masyarakat serta jajaran Forkopimda terhadap kinerja Pemerintah Kota.
Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi mengatakan, WTP menjadi tolak ukur sejauh mana APBN dan APBD menjadi instrumen yang bermanfaat memecahkan masalah bangsa. WTP bukan sekadar penghargaan. Namun harus ada outcome. Yang terpenting bisa menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, berdasarkan ketepatan dalam menjalankan visi-misi.
Dirinya meminta jangan terlena dengan opini WTP. APBD dan APBN mesti menjadi penjaga bangsa. Memiliki fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Kemudian jikalau ada temuan BPK harus ditindaklanjuti.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar