Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) salurkan bantuan sosial bagi 71 pelaku usaha mikro, Kamis (01/12/2022) di halaman kantor dinas tersebut.
Bantuan yang disalurkan ini, merupakan usulan Musrenbang 2021 dan pokok-pokok pikiran (pokir) tujuh anggota DPRD Kota Padang Panjang. Yaitu Mardiansyah, A.Md, Hukemri, Hendra Saputra, S.H, Mahdelmi, S.Sos, Yudha Prasetya, Herman dan Riza Aditya, S.H.
Penyerahan bantuan ini secara simbolis dilakukan Ketua DPRD, Mardiansyah bersama tiga anggota DPRD lainnya, Kepala Disperdakop UKM, Jevie Carter Eka Putra, M.T, serta Kepala Bank Nagari Cabang Padang Panjang, Zulhendri, S.E.
Jevie Carter mewakil wali kota menyampaikan, bantuan ini merupakan inisiasi anggota DPRD melalui pokir untuk pengembangan UMKM di Kota Padang Panjang.
"Atas kepedulian mereka ini, kita harap bantuan dapat dimanfaatkan, dipelihara dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan dari pelaku usaha mikro," sebutnya.
Sementara itu, Mardiansyah menyampaikan, bantuan yang disalurkan ini sebagai bentuk perhatian anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
"Sebagai wakil rakyat, kami akan kembali kepada masyarakat. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat meningkatkan kembali perekonomian," tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi Disperdakop UKM yang telah memfasilitasi pokir ini. "Karena beberapa pokir kita di dinas, kali ini yang ada penyerahan secara simbolisnya,” candanya.
Dikatakan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk dapat membantu berbagai program lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang.
"Walaupun belum semua masyarakat yang memperoleh, kita akan selalu berupaya agar dapat membantu demi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan, yang telah menerima tahun ini, tidak lagi bisa menerima ditahun depan," tambahnya.
Kabid Koperasi dan UMKM Disperdakop UKM, Rini Lisdayani, S.Sos menyebutkan, jenis bantuan ini berupa perbaikan warung, gerobak, peralatan, isi warung dan etalase. "Totalnya ada Rp331.400.000 untuk 71 pelaku usaha mikro yang termasuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan nominal yang bervariasi," ucapnya.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar