Acara perumusan ini, diselenggarakan oleh lembaga Jaringan Independen Pembela Lingkungan yang dikenal dengan "WALHI" ( Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumatera Barat itu, bersama dengan lembaga independen lainnya seperti YMKL, Perkumpulan QBAR dan departemen Sosial UNP Padang berjalan dengan lancar, sangat serius dan berilmuan akademis, kendatipun pesertanya berkliber beragam corak seperti dari Pimpinan LKAAM Kab/ Kota se-Sumbar, tokoh Adat Mentawai, dan para akademisi UNP Padang, Unand Padang serta pakar budaya provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Sumbar bahkan organisasi/individu yang konsern dengan masyarakat adat dan hutan adat, berjumlah kurang lebih 57 peserta.
Kegiatan diskusi yang terfokus tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kadis Kehutanan Yozarwardi, U.P, SHut, M.Si., yang dikenal dengan sebutan Sang Rimbawan itu mengungkapkan bahwa dewasa ini pemerintah membuka celah/peluang untuk mengusulkan hutan Adat terigister secara Hukum Positif yang tertulis.
Begitupun sebelumnya direktur eksekutif WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto, dalam kata sambutannya, menjelaskan bahwa tentang hutan Adat di Sumatera Barat diperlukan Pemulihan dan penyelamatan terhadap Hutan Adat yang ada khususnya di Minangkabau provinsi Sumbar tersebut.
Ketua LKAAM Kab Sijunjung Datuk Paduko Alam dalam diskusi yang alot itu, menitik beratkan kepada hasil putusan MK no. 35/PUU -X/2012 tentang Hutan Adat yang diuji oleh diantaranya Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar - Riau atas nama H Bustamar gelar DATUK Bandaro jabatan Khalifah Kuntu, yang pada intinya bahwa pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 41/1999 dinyatakan tidak berlaku.
Artinya : Hutan Adat tidak lagi termasuk hutan negara. Justru di Minangkabau, Hutan yang mereka sebut dengan RIMBO itu selalu mengikuti status Ulayat, tegasnya seluruh Rimbo di Minangkabau khusus nya dalam provinsi Sumatera Barat adalah "Hutan Adat", aturan norma tersebut terlihat pada masing-masing Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, tukuk sang Datuk Paduko Alam.
#PG | era | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar