Bukittinggi ( SUMBAR ).GP-Wartawan merasa dihalangi oknum Kabid Pariwisata Bukittinggi saat peliputan konser IPANK pada Acara Pedati XII di pelatan jam Gadang Bukittinggi, kamis (22/12/22).
Peristiwa itu pun sempat disesalkan Wartawan, terutama bagi Wartawan Indonesia satu.com dan News hanter.com yang sedang bertugas meliput acara Konser tersebut, sewaktu hendak mengambil gambar tiba-tiba oknum Kabid pariwisata Aprilia mendorong wartawan yang sedang meliput acara tersebut sambil berkata di sini daerah steril tidak satupun boleh berdiri di sini termasuk Wartawan, kalau mengabil gambar keluar dari lokasi ini.
"Saya juga menyadari bahwa hal itu sesuai SOP, namun saat hendak mengambil gambar Penyanyi Ipank di panggung saya dihalau oknum Kabid pariwisata. Padahal, saya sudah menjelaskan dari media, dan memakai id card, namun Kabid pariwisata bersikukuh wartawan tidak boleh berada di lokasi depan panggung, ," Ungkap Ayu.
Karena di usir, wartawan Indonesia satu.com dan News hanter.com beralih menjauh dari panggung, namun karena jauh dari lokasi panggug hingga kesulitan mengambil gambar.
Bahkan pada saat Wartawan telah menjauh dari panggungpun Kabid tersebut masih mengancam dengan kata-kata, belum tau berurusan dengan siapa, dan klau kamu Wartawan mana ID cart kamu ,dan kamu saat ini kan sedang tidak bertugas.
Sementara itu tim Advokasi PWI Bukittinggi, Jontra mangatakan, sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan, Hal ini bertentangan dengan semangat B J Habibie yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI dengan mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers dengan penghapusan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Jontra Juga Mengatakan, ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
“Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Ujar Jontra Mengakhiri
#GP | Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar