Padang Panjang(SUMBAR).GP- Inspektorat laksanakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Program Pengendalian Gratifikasi. Menyusul dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Dan, Perwako Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Kegiatan berlangsung di Aula Inspektorat, Kamis (29/12/2022), dibuka Inspektur, Dr. Syahril, M.H dan diikuti Kasubag Umum dan Kepegawaian se-Kota Padang Panjang.
Syahril menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan terkait gratifikasi, pungli dan sebagainya.
Selain itu, katanya, kegiatan ini bertujuan agar seluruh OPD dapat bekerja dengan baik supaya tercipta pemerintahan yang bersih. Setiap OPD perlu melakukan pencegahan potensi benturan kepentingan hingga pencegahan pengendalian gratifikasi yang ada di tiap-tiap perangkat daerah melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Kita ingin memberikan pemahaman yang memadai kepada seluruh ASN atas gratifikasi dan benturan kepentingan. Serta para ASN dapat mengimplementasikan gratifikasi yang dilarang dengan menolak atau melaporkan ke UPG. Selain itu atas benturan kepentingan yang dialami dapat dihindari dan dilaporkan kepada pimpinan OPD," katanya.
Dengan peningkatan pemahaman dan implementasi ini, jelasnya, diharapkan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kota Padang Panjang menjadi lebih maju dan mandiri.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar