Agam(SUMBAR).GP- Pemerintah Kabupaten Agam sebelumnya telah berkoordinasi dan mendesak Pemerintah Provinsi untuk mengecek ulang kembali selaku Pemerintah yang memiliki kewenangan dan kebijakan tentang izin dan perkara PT. Bakapindo akhir -akhir ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten Agam, Lutfi, di ruang kerjanya pada Senin, 26 Desember 2022.
Lanjut Lutfi, dalam pertemuan di dalam forum yang sebelumnya dihadiri oleh Pak Adib (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar) serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pariaman, sudah pernah saya sampaikan bahwa hal ini berkaitan tentang kewenangan dan kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Sumbar.
"Nah berkaitan dengan IUP Eksplorasi yang dimiliki PT. Bakapindo dengan luas 9,6 hektar itu, Pemerintah Kabupaten Agam akan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi tentang IUP Eksplorasi itu. Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi mengetahui bahwa PT. Bakapindo tidak melakukan operasi produksi namun faktanya yang terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan yang muncul bahwa perusahaan tersebut telah melakukan operasi produksi," ujar Lutfi.
Lanjut Lutfi, hal inilah yang akan kita sampaikan kembali kepada pemerintah provinsi. Kita akan minta lagi kepada pemerintah provinsi untuk mengecek kembali ke lapangan dan meminta kepada PT. Bakapindo melakukan sesuai dengan hak-haknya yang dimiliki saat ini. Artinya perusahaan tersebut berhak melakukan eksplorasi namun tidak melakukan operasi produksi.
Sebelumnya, Pemkab Agam juga sudah meminta kepada Kementerian terkait pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin usaha pertambangan (IUP) No. 1551/I/IUP/PMDN/2021 milik PT. Bakapindo yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dengan luas 51,9 hektar.
Tambah Lutfi, terkait dengan PKKPR adalah produk pemerintah Kabupaten Agam artinya dengan telah mengajukan penolakan kepada pemerintah pusat, secara otomatis izin yang dimiliki oleh PT Bakapindo yang dikeluarkan oleh Kementerian itu otomatis juga batal.
"Meski di OSS belum ada atau belum keluar tapi syarat materilnya sudah batal tinggal kita menunggu syarat formilnya keluar dari kementerian tersebut. Jadi memang tidak bisa dilanjutkan lagi IUP yang dimiliki PT. Bakapindo khusus yang luasnya 51,9 hektar itu," tegas lutfi.
Kalau bisa besok atau lusa kita akan ke Padang untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Kalau tidak salah kami (Pemkab Agam) juga ada jadwal undangan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar membahas rencana PT. Bakapindo yang telah mengajukan peningkatkan IUP Eksplorasinya menjadi IUP Operasi Produksi dengan luas area 9,6 hektar.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam, Arief menambahkan bahwa benar Pemerintah Kabupaten Agam diundang rapat oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melakukan pertemuan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022.
Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumbar dengan nomor 660/1807/TL-2022, menindak lanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, perihal undangan rapat pembahasan permasalahan persetujuan lingkungan PT. Bakapindo dan hal-hal lain yang dirasa perlu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Agam itu meminta untuk mendelegasikan 3 Kepala Dinas, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kepala dinas PUPR Kabupaten Agam.
#GP | Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar