Agam(SUMBAR).GP- Tim Pemerintah Provinsi Sumbar yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Tim Polresta Bukittinggi periksa izin Pabrik PT. Bakapindo terkait dugaan tambang batu ilegal di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, Jumat( 2/12/22)
Tim Gabungan tersebut mengunjungi lokasi pabrik dalam rangka
menindak lanjuti adanya dugaan tambang batu ilegal yang dilakukan oleh PT.
Bakapindo,serta izin usaha tambang yang dimiliki oleh PT. Bakapindo
Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo, Ardinal mengaku bahwa PT. Bakapindo telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) pada bulan Desember 202, yang mana setelah perusahaan memiliki IUP Eksplorasi dan telah di tingkatkan tahapannya menjadi izin OP.
"Izinnya yang dari pusat sudah keluar IUP, Ada izin yang dimiliki PT. Bakapindo, kalau
yang 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan sudah keluar IUP OP baru-baru ini
dibulan Desember 2022, soalnya izin
sudah dialihkan ke Provinsi. sementara izin yang luasnya 51,9 Hektar yang dari
pusat baru sebatas IUP saja," ujar Ardinal.
terkait dengan hasil produksi yang tampak dilokasi pabrik
sekarang, Ardinal mengatakan bahwa ini
hasil produksi CV. Bukit Raya sementara hasil produksi PT. Bakapindo tidak ada.
"Ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo
tidak produksi, Sampai saat ini izin
industrinya CV. Bukit Raya masih ada. Jadi dalam 1 area lokasi ada 2
perusahaan, CV. Bukit Raya dan PT. Bakapindo," kata Ardinal.
Sementara itu Sub
Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM
Provinsi Sumbar, Azril mengatakan, izin PT. Bakapindo yang luasnya 9,6 Hektar
baru sebatas IUP Eksplorasi yang ada batasan jangka waktunya, hanya sebatasa tambang
untuk sampel, kajian sosial, ekonomi, lingkungan dan segala macam dan belum
keluar izin OP-nya.
"Saat ini PT. Bakapindo baru mengajukan peningkatan izin OP melalui
sistem online (OSS), dan dinas Terkait yaitu Pemerintah Provinsi melaui dinas
ESDMmasih melakukan pengkajian dalam permohonan tersebut," ujar Azril.
Dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan
tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa
kesini lanjut Azril hal tersebut sudah
diluar izin, tentu kita perlu pembuktian, dan apa bilan terbutkti telah
melanggar maka kita minta pihak dari
aparat penegak hukum, unutk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku
" terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan
kegiatan tambang diluar izin, Tentu hal itu bukan tugas kita saja, mulai dari ESDM,
Kehutanan, Lingkungan, termasuk masyarakat juga harus ikut mengawasi dan melaporkan, namun yang lebih berwenang untuk menindak kalau
terjadi penyimpangan yang pasti aparat
penegak hukum," Imbuh Azril
Hadir dalam Tim tersebut diantaranya, Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, Kanit Tipidter Polresta Bukittinggi, Iptu. Andrio Siregar, Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, bersama Tim Reskrim Polresta serta Tim Polsek Tilatang Kamang. Selain itu hadir juga Tim dari Polisi Hutan UPTD Agam Raya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.
#GP | Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar