DINAS ESDM PROVINSI SUMBAR KE PT. BAKAPINDO , ADA DUA PERNYATAAN YANG BERLAWANAN ANTARA ESDM DENGAN PIHAK BAKAPINDO - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

DINAS ESDM PROVINSI SUMBAR KE PT. BAKAPINDO , ADA DUA PERNYATAAN YANG BERLAWANAN ANTARA ESDM DENGAN PIHAK BAKAPINDO

Minggu, Desember 04, 2022

 


Agam(SUMBAR).GP- Tim Pemerintah Provinsi Sumbar yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Tim Polresta Bukittinggi periksa izin Pabrik PT. Bakapindo terkait dugaan tambang batu ilegal di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam,  Jumat( 2/12/22)


Tim Gabungan tersebut mengunjungi lokasi pabrik dalam rangka menindak lanjuti adanya dugaan tambang batu ilegal yang dilakukan oleh PT. Bakapindo,serta izin usaha tambang yang dimiliki oleh PT. Bakapindo


Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo, Ardinal mengaku bahwa PT. Bakapindo telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) pada bulan Desember 202,  yang mana setelah perusahaan memiliki IUP Eksplorasi dan telah di tingkatkan tahapannya menjadi izin OP.

 

"Izinnya yang dari pusat sudah keluar IUP,  Ada izin yang dimiliki PT. Bakapindo, kalau yang 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan sudah keluar IUP OP baru-baru ini dibulan Desember 2022,  soalnya izin sudah dialihkan ke Provinsi. sementara izin yang luasnya 51,9 Hektar yang dari pusat baru sebatas IUP saja," ujar Ardinal.


terkait dengan hasil produksi yang tampak dilokasi pabrik sekarang, Ardinal  mengatakan bahwa ini hasil produksi CV. Bukit Raya sementara hasil produksi PT. Bakapindo tidak ada.


"Ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo tidak produksi,  Sampai saat ini izin industrinya CV. Bukit Raya masih ada. Jadi dalam 1 area lokasi ada 2 perusahaan, CV. Bukit Raya dan PT. Bakapindo," kata Ardinal.


Sementara itu  Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril mengatakan, izin PT. Bakapindo yang luasnya 9,6 Hektar baru sebatas IUP Eksplorasi yang ada batasan jangka waktunya, hanya sebatasa tambang untuk sampel, kajian sosial, ekonomi, lingkungan dan segala macam dan belum keluar izin OP-nya.


"Saat ini PT. Bakapindo  baru mengajukan peningkatan izin OP melalui sistem online (OSS), dan dinas Terkait yaitu Pemerintah Provinsi melaui dinas ESDMmasih melakukan pengkajian dalam permohonan tersebut,"   ujar Azril.


Dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa kesini lanjut Azril hal tersebut  sudah diluar izin, tentu kita perlu pembuktian, dan apa bilan terbutkti telah melanggar maka kita minta pihak  dari aparat penegak hukum, unutk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku


" terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin, Tentu hal itu bukan tugas kita saja, mulai dari ESDM, Kehutanan, Lingkungan, termasuk masyarakat juga harus ikut mengawasi dan  melaporkan, namun  yang lebih berwenang untuk menindak kalau terjadi penyimpangan  yang pasti aparat penegak hukum," Imbuh Azril


Hadir dalam Tim tersebut diantaranya, Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, Kanit Tipidter Polresta Bukittinggi, Iptu. Andrio Siregar, Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, bersama Tim Reskrim Polresta serta Tim Polsek Tilatang Kamang. Selain itu hadir juga Tim dari Polisi Hutan UPTD Agam Raya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar. 


#GP | Mardi

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS