Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M.Si di Operation Room kantor bupati setempat bersama Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H., Kapolres Sijunjung diwakili Kasat Lantas, AKP Zamri, Dandim 0310/SS diwakili Lettu Yepril, Plh Sekdakab, Aprizal, M.Si serta disaksikan Asisten II, Mukhadiris beserta kepala Perangkat Daerah terkait lainnya, Kamis 29 Desember 2022
Dalam sambutannya Bupati Benny Dwifa mengatakan, sesuai dengan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, Pemerintah melalui Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upaya untuk penanganan dampak kenaikan inflasi yang di dorong karena naiknya harga BBM sebagai akibat pengurangan subsidi BBM dan dana dari pengurangan subsidi tersebut lebih diarahkan untuk kegiatan yang sasarannya masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk perlindungan sosial
Salah satu sektor yang terdampak dari kenaikan inflasi ini ujar Benny adalah UMKM.
"Dampaknya terhadap pelaku UMKM ini cukup komprehensif karena disamping berpengaruh terhadap belanja modal dengan kenaikan harga bahan baku juga disisi lain berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, sesuai dengan PMK 134 tahun 2022 tersebut, salah satu sasaran yang harus diberikan perlindubgan sosial adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah,"ujar Bupati Benny Dwifa
Dengan adanya bantuan BLT ini lanjut Benny , diharapkan akan dapat membantu pelaku UMKM menghadapi inflasi sehingga dampak dari kenaikan inflasi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha
"Semoga dengan adanya BLT ini ,usaha bapak dan ibu terus berkembang dan semakin maju dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,"harap Bupati muda Benny Dwifa
Sementara itu Asisten II Setdakab, Mukhadiris dalam laporannya mengatakan, penyerahan bantuan perlindungan sosial dalam bentuk BLT ini diberikan kepada UMKM dalam rangka penanganan dampak inflasi yang didorong karena naiknya harga BBM sebagai akibat pengurangan subsidi BBM
Pelaku UMKM yang memperoleh BLT ini ditetapkan dengan persyaratan sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan tidak menerima BLT dari sumber dana pemerintah lainnya. BLT ini diberikan kepada 229 pelaku usaha dengan besaran Rp. 150.000/bulan yang diberikan untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022
"Pelaku UMKM yang menerima bantuan ini seperti penjual gorengan, sarapan pagi, penjual sayuran, barang harian, produksi berbagai usaha makanan seperti kripik, galamai, makanan tradisional, minuman seperti kedai Kopi jahe merah serta berbagai produk kerajinan seperti tas jali jali, rajut, ceta bacorak, ecoprint tenun dan usaha lainnya,"ujar Mukhadiris.
#GP | Herman | Relis Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar