Bermodalkan IUP Ekplorasi, PT Bakapindo lakukan Operasi Produksi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bermodalkan IUP Ekplorasi, PT Bakapindo lakukan Operasi Produksi

Jumat, Desember 16, 2022



Agam (SUMBAR) GP- Setelah beberapa kali di ekspos di media elektronik tentang praktek ilegal tambang baru kapur PT Bakapindo, Pemerinta dan aparat penegak Hukum diam.


Seperti yang di beritakan beberapa waktu lalu,  salah satu perusahaan tambang yang diduga terlibat melakukan kegiatan tambang batu kapur ilegal di 2 wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, sampai saat ini masih belum ada kejelasan secara hukum dari aparat penegak hukum. 


Akibat tidak adanya kejelasan dari baik dari Pemerintah maupun penegak hukum,  warga Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, mulai tidak mempercayai pihak tersebut.


Seperti yang disampaikan oleh Inisial NA dan sejumlah warga lainnya, pada Jumat, 16 Desember 2022.


"Bagaimana tuh, mesinnya masih tetap beroperasi, aneh informasi nya sudah keluar surat izin lagi, Mobil truk susah keluar masuk lagi ke pabrik, mesin pemecah batu sudah naik ke atas bukit Itu lagi dan sudah mulai beroperasi, jadi selama ini benar PT Bakapindo tersebut dalam menjalakan usahanya tanpa izin tapi kok bisa beroperasi" kata Bu NA.

 

PT. Bakapindo adalah perusahaan tambang batu kapur yang saat ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan dengan nomor 570/684-Periz/DPM&PTSP/III/2020 dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi  Sumatera Barat.  


lain halnya yang di sampaikan oleh warga Jorong Durian, YL menjelaskan kalau masalah izin bakapindo selaku masyarakat kami tidak tau pak. 


"Tapi ada informasi yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa PT. Bakapindo baru saja menanda tangani kontrak sebesar 1500 ton dan beroperasi sejak hari Rabu, 14 Desember 2022. Makanya mereka tetap kerja hingga saat ini," ujarnya. 


Lanjutnya, bagaimana kami bisa mengetahui masalah surat izin bakapindo karena selama ini pihak bakapindo tidak pernah mengajak kami untuk berdialok, bahkan pihak bakapindo Tidak pernah mengajak masyarakat sini berdialog, dan bahkan kami sebagai masyarakat Pribumi yang di intimidasi oleh Bakapindo kalau kami ingin bertemu dengan Pimpinan Bakapindo. 


Tambahnya, sebagai masyarakat awam kami juga bingung pak, seolah-olah kami di nina bobok saja oleh pemerintah dan aparat, tapi dari belakang kami ditusuk. Kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah dan aparat keamanan pak. 


"Kami sudah jenuh sudah lelah dan bingung, informasi mana yang benar dan informasi mana yang tidak benar, karena kami tidak paham masalah perizinan itu pak. Bagi masyarakat yang pro tentu tidak akan berubah dengan perusahaan itu," ujarnya. 


Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa IUP Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 


Menurut keterangan Kadis Penanaman Modal-PTSP Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si, pada Kamis, 15 Desember 2022 menerangkan bahwa Izin IUP Eksplorasi masih berlaku sampai Januari 2023 dan untuk peningkatkan izinnya, OPD teknis masih mengkaji secara teknis.

 

Artinya, PT. Bakapindo selama hanya memiliki IUP Eksplorasi, tidak boleh melakukan Operasi Produksi sebelum memiliki IUP Operasi Produksi resmi di wilayah Durian, Nagari Kamang Mudiak, apa lagi melakukan tambang diluar area izin yang dimiliki. 


Beberapa bulan lalu, PT. Bakapindo juga pernah dilaporkan warga Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak bahwa terlibat tambang batu ilegal bersama warga. Pada akhirnya timbul kisruh antara warga dengan pekerja tambang batu ilegal di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jumat, 16 Desember 2022, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal tidak memberikan tanggapan apapun terkait perkembangan perkara PT. Bakapindo. 

#GP | Mardi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS