Atas Nama Bupati Camat Koto VII Elko Febri Marola, S.STP melantik dan mengambil sumpah jabatan Adrilif Edison sebagai Anggota antar waktu BPN Padang Laweh. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Atas Nama Bupati Camat Koto VII Elko Febri Marola, S.STP melantik dan mengambil sumpah jabatan Adrilif Edison sebagai Anggota antar waktu BPN Padang Laweh.

Jumat, Desember 30, 2022


Sijunjung (SUMBAR).GP- Camat Koto VII Elko Febri Marola, S.STP atas nama Bupati Sijunjung, melantik dan  mengambil sumpah jabatan Adrilif Edison sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) antar waktu Nagari Padang Laweh di lantai II Kantor Wali Nagari setempat, Jumat (30/12).


Adrilif Edison ditetapkan sebagai anggota BPN antar waktu 2019-2025 Nagari Padang Laweh Kecamatan Koto VII tertuang dalam SK Bupati Sijunjung nomor 188.45/470/KPTS-BPT- 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPN Nagari Padang Laweh.


Camat Elko atas nama Bupati Sijunjung menyampaikan sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan BPN antar waktu tersebut pertama menyampaikan selamat kepada Edrilif Edison atas kepercayaan ini, semoga bisa menjalankan tugas sebagai anggota BPN Padang Laweh dengan amanah.


Diingatkan  oleh Elko bahwa fungsi BPN itu antara lain adalah;  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama wali nagari; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan Melakukan pengawasan kinerja wali nagari.


Berikutnya  Camat Elko mengharapankan  kedepannya kepada anggota BPN yang  baru dikukuhkan maupun anggota BPN lainnya harus sejalan dengan Pemerintah Nagari dan kompak demi  mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nagari Padang Laweh. Agar semua anggota BPN dan Wali Nagari Padang Laweh menjalin  hubungan kemitraan dan koordinatif dengan baik.


"Itu semua yang disampaikan sesuai dengan UU 6/2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 th 2016 tentang  BPD serta  Perda no 1 th 2022 tentang BPN," tegas Elko.


Wali Nagari Padang Laweh Jouharuddin mengatakan terjadinya penggantian antar waktu  BPN Padang Laweh karena ada salah seorang anggota lama yang mengundurkan diri. 


Hadir dalam pelantikan Anggota BPN antar waktu itu unsur  Forkopimcam Koto VII, seluruh lembaga nagari, BPN, LPM, Pemuda Nagari Padang Laweh.



#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS