Adrilif Edison ditetapkan sebagai anggota BPN antar waktu 2019-2025 Nagari Padang Laweh Kecamatan Koto VII tertuang dalam SK Bupati Sijunjung nomor 188.45/470/KPTS-BPT- 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPN Nagari Padang Laweh.
Camat Elko atas nama Bupati Sijunjung menyampaikan sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan BPN antar waktu tersebut pertama menyampaikan selamat kepada Edrilif Edison atas kepercayaan ini, semoga bisa menjalankan tugas sebagai anggota BPN Padang Laweh dengan amanah.
Diingatkan oleh Elko bahwa fungsi BPN itu antara lain adalah; Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama wali nagari; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan Melakukan pengawasan kinerja wali nagari.
Berikutnya Camat Elko mengharapankan kedepannya kepada anggota BPN yang baru dikukuhkan maupun anggota BPN lainnya harus sejalan dengan Pemerintah Nagari dan kompak demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nagari Padang Laweh. Agar semua anggota BPN dan Wali Nagari Padang Laweh menjalin hubungan kemitraan dan koordinatif dengan baik.
"Itu semua yang disampaikan sesuai dengan UU 6/2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 th 2016 tentang BPD serta Perda no 1 th 2022 tentang BPN," tegas Elko.
Wali Nagari Padang Laweh Jouharuddin mengatakan terjadinya penggantian antar waktu BPN Padang Laweh karena ada salah seorang anggota lama yang mengundurkan diri.
Hadir dalam pelantikan Anggota BPN antar waktu itu unsur Forkopimcam Koto VII, seluruh lembaga nagari, BPN, LPM, Pemuda Nagari Padang Laweh.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar