Bukittinggi ( SUMBAR )GP - Pasca adanya Informasi tentang tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pihak Polresta Bukittinggi telah melakukan penyelidikan ke lokasi area tambang ilegal dan memanggil Pemilik PT. Bakapindo. Senin, (28/11/22).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H melalui
kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, menyampaikan di
ruang kerjanya mengatakan, Tim Reskrim (Tipidter) telah bekerja berdasarkan
adanya informasi tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak,
Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang terkait dengan PT. Bakapindo.
"Tim Polrestata Bukittinggi sudah bekerja
kelapangan atau ke tempat kejadian perkara (tkp) area tambang ilegal dan telah
memanggil pemilik PT. Bakapindo untuk dimintai keterangan serta meminta berkas
atau surat izin pertambangannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.
AKP. Fetrizal, menambahkan, Kita tunggu hasil
penyelidikan Tim yang sedang bekerja, tim sedang mengkaji tentang surat izin pertambangannya yang dimiliki PT.
Bakapindo,dan natyi kita akan pilah-pilah, apakah perkara ini ada ranah pidananya atau masuk di bagian
ranah pemerintahan terkait perizinan usaha tambang.
Terkait dengan adanya informasi adanya penolakan
pembuatan laporan oleh pihak Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) yang diajukan oleh
salah seorang warga Sungai Dareh, dan juga adanya intimidasi serta ancaman dari
para pekerja tambang, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjawab hal itu akan
kita koordinasikan dengan Ibu Kapolresta.
“ Kita bekerja sesuai intruksi pimpinan, yang mana sesuai
himbauan atau arahan dari Bapak Kapolda Sumbar tentang pemberantasan tambang
ilegal di seluruh jajaran Polres dan Polresta di Provinsi Sumbar, “ungkap
Fetrizal.
ditempat terpisah, Mengenai adanya intimidasi dan
ancaman dari pihakj pekerja Bakapindo , salah seorang warga Sungai Dareh,
Kamang Mudiak, Nefli, membenarkan bahwa dirinya selaku pelapor pernah ditolak
membuat laporan pengaduan ke Polsek Tilatang Kamang tentang adanya intimidasi
dari para pekerja tambang batu ilegal atas dampak langsung terhadap rusaknya 2
buah rumah disekitar lokasi tambang.
"Benar, saya pernah menyampaikan dan ingin
membuat laporan ke Polsek Tilkam pasca adanya intimidasi atau ancaman dari para pekerja tambang, Ancaman itu muncul di pagi hari dari para
pekerja tambang pasca adanya berita tambang ilegal dimedia online," kata
Nefli.
Lanjut Nefli, namun disore harinya saat bersama
dengan sejumlah pekerja tambang dikantor Polsek Tilkam, kami hanya dimediasi
oleh pihak Polsek tanpa harus membuat laporan pengaduan.
"Hal itu disampaikan oleh salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Tilkam, saya lupa namanya. Pada saat itu, dia bilang tidak perlu dibuat laporan pengaduan intimidasi karena penyelesaian permasalahan terkait 2 buah rumah yang rusak sudah ada yang mau bertanggung jawab, meskipun belum ada kejelasan," ujar Nefli
#GP | Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar