Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memutus kontrak proyek pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD dengan CV Niko Kurnia sebagai pelaksana kegiatan.
Direktur RSUD, dr. Lismawati R, M.Biomed, Sp.PA melalui Kabid Pelayanan, Ade Devita, S.Kep, MM, M.Kes yang dilansir Diskominfo Padang Panjanh, Ahad (27/11) menyampaikan, pembangunan gedung NICU di RSUD telah gagal diselesaikan pihak penyedia.
Dijelaskannya, sebelumnya PPK telah mengadakan rapat beberapa kali yang dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pendamping, Tim Teknis, Inspektorat, Kabag AP, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang menghasilkan rekomendasi agar PPK memutuskan kontrak pembangunan gedung NICU di RSUD Kota Padang Panjang.
"Sejak awal, Wali Kota sangat serius ikut mengawal pembangunan ini dan tetap saja pihak pelaksana gagal mencapai bobot sesuai yang diharapkan. Di samping itu kegiatan pembangunan gedung NICU ini juga didampingi dan diawasi langsung Tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang," ungkapnya.
Dijelaskannya, PPK akhirnya mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak kepada direktur CV. Niko Kurnia, tertanggal 25 November 2022.
"Hal ini disebabkan karena proses pembangunan gedung NICU oleh penyedia tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati. Walaupun PPK telah mengeluarkan surat teguran beberapa kali, juga Surat Peringatan Kontrak Kritis (SPKK) 1-3, serta tidak adanya komitmen dari penyedia sehingga terjadi keterlambatan dan deviasi yang semakin besar, Show Cause Meeting (SCM) 1-3 sehingga dinyatakan gagal," jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, sampai minggu terakhir sebelum masa kontrak berakhir, bobot pekerjaan berdasarkan hitung bersama yang dihadiri PPK, PPTK, Konsultan apengawas, Tim Teknis, Inspektorat, Tim JPN, Penyedia (pelaksana) didapatkan hasil realisasi pekerjaan hanya 33,0091% (deviasi -66,99.9%).
Seperti diketahui, pembangunan NICU RSUD ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapat Pemko melalui Pemerintah Pusat yang pembangunannya ditargetkan rampung dalam kurun waktu 120 hari kerja.
"Mengingat keberadaan gedung NICU ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kota Padang Panjang, Wali Kota dan jajaran sangat serius untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung NICU ini sehingga akan dianggarkan kembali pada APBD TA 2023," tambahnya.
#GP | Ce | Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar