Kegiatan Peningkatan pemahaman pengawasan Dana BOP itu diikuti Kepala Sekolah, tenaga pendidik/ operator Paud se kabupaten Sijunjung, selama 2 (dua) hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 Nov 2022 di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.
Adi Nuryadin Sucipto dalam materinya, menyampaikan, semua yang terkait dengan pengelola BOP ini, harus memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOP tersebut, tidak perlu takut dalam menggunakan anggaran BOP sejauh itu sesuai dengan juknis yang ada.
Lebih lanjut, Adi Nuryadin, pengapresiasi semua tenaga pendidik (Tendik) Paud Kabupaten Sijunjung yang selalu bersemangat dalam menjalani profesinya, mendidik anak usia dini, karena di Paud lah tempat awalnya pembentukkan karakter anak.
Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Hendri Nurka,S.Sos,M.Si dalam laporannya, yang menjadi Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendikbudristek no 2 tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOP Dan Bos, Kepmendikbudristek 27 thn 2022 ttg satuan biaya BOP dan BOS, Kepmendikbudristek no 28 th 2022 ttg penerima dana BOP dan BOS serta Kepmenkeu no 31 th 2021 ttg penyaluran dan pelaporan dana BOP dan BOS.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, jelas Hendri Nurka, adalah meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan dana BOP PAUD.
Lebih lanjut Hendri mengatakan yang bertindak selaku Nara Sumber dalam kegiatan ini, adalah Kajari Sijunjung dan Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung yang disampaikan oleh Sekretarisnya, Agus Sunarto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Puji Basuki, SP.M.MA dalam sambutan pembukaannya, mengatakan, penerima BOP ditetapkan oleh Kementerian melalui cut off dapodik per 31 Agustus, besarannya tergantung jumlah anak dan memenuhi persyaratan lain seperti (NPSN, Izin ops, Rekening satdik).
Kadis Puji Basuki, berharap semua peserta kegiatan ini, dapat mengikuti dengan baik dan serius, tapi tetap santai, sehingga semua punya pemahaman yang utuh dari kegiatan ini kelak.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar