Keputusan MenPAN RB, nomor; 441 tahun 2022, tertanggal 6 September 2022, tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Sijunjung formasinya hanya 93 orang.
Hal itu dibenarkan Kepala BKP SDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si. "Itu keputusan MenPAN RB dan kami hanya melaksanankan dan menyampaikan saja,"kata Riky kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (31/10/2022).
Dilansir dari Jurnal Sumbar, disebutkannya, calon pelamar terdiri dari; eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN.Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI.
Dengan adanya formasi sebanyak 93 orang, artinya, bakal ada yang tereliminasi. Diperkirakan yang akan mendfatar bakal mencapai ratusan orang.
"Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://ssasn.bkn.go.id. Pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi pemerintah dan satu jabatan formsi. Pendftaran Tenaga Kesehatan PPPK, Dimulai hari ini (Senin, 31/10/2022-red) hingga 14 November 2022,"ucap Kepala BKP SDM, Sijunjung, Riky Mainal Neri.
Pembahasan secara mendadak sesuai petunjuk MenPAN RB tersebut dilaksanakan diruang kantor BKPSDM dan dipimpin Asisten 3 Setda, dr. H. Edwin Suprayogi, M.Kes.
Asisten juga minta agar semua dipaparkan dalam pembahasan tersebut.
Kegiatan pembahasan itu dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Sijunjung, April Marsal, Ketua F.Yanlik Kabupaten Sijunjung, Saptarius, Asisten 3, Kepala BKAD, Inspektur Daerah, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kabid Yankes, Direktur RSUD Sijunjung, Sekretaris Inspektur dan Kaban serta BKPSDM.
Meski alot, pembahasan keterbukaan itu berjalan sukses dan lancar.
#GP | Herman | ius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar