Proses Pembangunan Sport Center Abaikan Intruksi Walikota dan Terkesan Labrak Perpres - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Proses Pembangunan Sport Center Abaikan Intruksi Walikota dan Terkesan Labrak Perpres

Selasa, Oktober 11, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Miskipun pemenang lelang/tender pembangunan gedung olahraga Sport Center (SC) Padang Panjang tela ditandatangani oleh Kadis Periwisata Drs. Maiharman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (29/09/2022) pekan lalu. Namun tanda tanda pekerjaan akan dimulai oleh PT. Tureloto Battu Indah (PT.TBI) selaku pemenang tender belum tampak.


Hal ini terlihat di lokasi lapangan saat Walikota Padang Panjang Fadly Amran menggelar launcaing pembangun Sport Center tersebut yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopinda) dan itu diliput oleh puluhan Media Cetak dan Media Degital lokal dan nasional, Senin (10/10/2022).


BACA JUGA: https://www.goparlement.com/2022/10/ditandai-peletakan-batu-pertama.html


Padahal semenjak PT. TBI ditetap oleh Pokja sebagai  pemenang 6 September 2022 lalu, Agung Satria, ST saat itu selaku PPK bukannya menandatangan kotrak kerja, malahan bersama timnya melakukan verifikasi ulang ke kantor pusat PT. TBI ke Jakarta selama kurang lebih 10 hari. Namun sepulang dari verifikasi, bukan hasil verifikasi yang dijelaskan kepada Walikota, bahkan sebaliknya mengundurkan diri dari jabatan PPK dan akhirnya dia (red) di Non-jobkan oleh Walikota, sehinggah penandatanganan kotrak tender SC ini menajadi tertunda. Sehinggah banyak kalangan mempertanyakan, kenapa proses penandatangan kontrak molor dari jadwal di  Webset nya LPSE Padang Panjang? 

 


Jadi asumsi masyarakat dengan di Non-jobkannya Agung Satria oleh Walikota kuat dugaan ada unsur KKN nya. Seperti yang santer di dengar, polemik proses tender SC sedari awal sudah tersiar tidak sehat, bahkan di sebut-sebut oknum PPK membocorkan dokumen HPS kepada beberapa rekanan, dan disinyalir menerima uang dari peserta tender dan akhirnya berujung ke unit Tipikor polres Padang Panjang sehingga Walikota Non-jobkan Agung Satria dari jabatan Kabid Sarpras di Dinas Pariwisata. Maka patut ditenggarai dibalik mundurnya PPK pembangunan gedung olahraga (sport center) erat kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan di unit Tipikor.


Kalau kita mengacu dan merujuk kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kadis Periwisata Drs. Maiharman selaku PPK terkesan tidak mengerti atau sengaja melabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini.


Yang pasti bila merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bagian Kedua berbunyi,


Tender/Seleksi Gagal seperti tertuang dalam Pasal 51,


(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:


a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau


b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 


3 (tiga) peserta.


(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:


a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;


b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;


c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;


d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;


e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);


f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.


i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.


(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.


(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.


Dan mestinya Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Drs. Maiharman selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan itu membatalkan proses tender tersebut bila mengacu pada Peraturan Presiden di atas pasal 51 huruf (i) sebagaimana dalam penjelasan nya pada angka 4 dalam pasal 2 huruf (i).


Bahkan anenya setalah penandatangan kontrak hinggah persiapan launcaing pembangun Sport Center Senin, kemaren tidak tampak satupun alat dari PT. TBI tanda bentuk keseriuasan pembangunan Sport Center akan dimulai.


BACA INI : 












Padahal publikasi dari puluhan media telah menyebutkan peresmian Pembangunan Sport Center ini akan diawali dengan peletakan batu pertama pada 10 Oktober oleh Wali Kota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, namun intruksi Wali Kota ini terkesan diabaikan.


Bahkan saat berita ini dilansir, dilaman LPSE Padang Panjang belum ada terterah pemenang berkontrak, menurut keterangan Kepala UPPBJ Kota Padang Panjang Efi Gusrianto, ST kepada www.goparlement.com coba komfirmasi dengan PPK kenapa belum di upload di laman LPSE.


Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Drs. Maiharman ketika dihubungi via telpon genggamnya tidak mengangkat. Namun keterangan dari Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Nuraslizar, ST melalui telpon genggamnya mengatakan Pak Kadis lagi ke Padang, nanti saya tanyakan.


"Nanti saya tanyakan kepada anggota kapan akan di upload pemenang berkontrak," katanya.







#GP | CE | Red




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS