Sehubungan dengan hal tersebut Kapolsek Tanjung Gadang Iptu Sardiman HZ melakukan koodinasi dengan langkah - langkah sebagai berikut, pertama
mendorong Dinas kesehatan yakni Puskesmas Tanjung Gadang untuk dapat memberikan info dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan obat sirup kepada anak - anak.
Dikatakan Kapolsek Sardiman, pihaknya siap mendukung dan mendampingi instansi Puskesmas Tanjung Gadang, untuk melakukan pengecekan obat tersebut telah ditarik dari peredaran.
Dengan adanya surat edaran dari Kementrian kesehatan Republik Indonesia, Kepala Puskesmas Tanjung Gadang Drg Deby Puriperta sudah menindak lanjuti dengan menarik penggunaan obat sirup yang dikwatirkan cairan larutannya mengandung zat kimia berbahaya kecuali obat sirup kering yang pencairanya menggunakan air dalam melarutkan obat.
Dari keterangan asisten Apoteker Puskesmas Tanjung Gadang Elpusasmar No Hp 081267860906, mengatakan adapun obat sirup yang diamankan penggunaanya sebagai berikut;
1. Paracetamol Sirup 263 Botol
2. Antasida doen Sirup 76 Botol
3. Contri Moxazol Sirup 35 Botol
4. Ibuprofen Sub Sirup 22 Botol
5. Nystatin Drop Sirup 5 Botol
6. Cetirizin Syr Sirup 26 Botol
7. Paracetamol Drop Sirup 12 Botol
Selain berkoordinasi Kapolsek Tanjung Gadang Iptu Sardiman dengan Pimpinan Puskesmas Tanjung Gadang, Kapolsek juga menyampaikan edaran Kemenkes tersebut dalam pertemuan Kader Posyandu se Kecamatan Tanjung Gadang, Sabtu (22/10).
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar