Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Rancangan Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (21/10/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Asisten Bidang Administrasi Umum, Martoni, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dr. Winarno, ME dan pejabat lainnya.
Pada pembahasan tersebut, Wawako Asrul menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi terhadap APBD pada Kamis (20/10) melalui Zoom Meeting.
“Ini merupakan hal yang baru evaluasi APBD ini. Tidak hanya Kota Padang Panjang, namun seluruh kabupaten/kota. Di mana hasil evaluasi dari provinsi, kemudian direview lagi oleh Kemendagri untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya.
Secara umum evaluasi dari segi pendapatan diminta untuk melakukan evaluasi dan mereview kembali target yang ditetapkan dan disesuaikan dengan waktu yang tersisa.
Sementara, Mardiansyah mengatakan, dengan dilaksanaannya rapat evaluasi ini, dapat membawa hasil keputusan tentang APBD Kota Padang Panjang dan tidak ada lagi pengurangan di tingkat Provinsi.
“Kita melihat mana yang benar-benar dievaluasi oleh provinsi dan Kemendagri ini. Kita berharap setelah dilakukan rapat ini, tidak ada lagi yang perlu dilakukan evaluasi di provinsi maupun di Kemendagri,” tuturnya.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar