Rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar ini dipimpin oleh Waka KI Sumbar Arif Yumardi didampingi Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari serta staf KI Yuhandra, melakukan verifikasi faktual terhadap PPID Utama Kabupaten Sijunjung yang berada dibawah Dinas Kominfo, bertempat di PPID Dinas Komifo Sijunjung, Kantor Bersama lantai dasar, Senin (24/10).
Pada kesempatan itu, Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar disambut langsung, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo didampingi Kepala Bidang PIKP Sri Rosia Revandiani, Sub Koordinator Kemitraan dan Layanan Informasi Publik, Janaka Adisran, Sub Koordinator Kehumasan Hendru Young beserta jajaran.
Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
Alhamdulillah, PPID Sijunjung masuk 10 besar Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022.
Hal tersebut sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Kuesioner dan Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2022, yang lolos tahap verifikasi,”Jelasnya.
PPID memiliki tugas dan fungsi menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa di tawar lagi.
“Apalagi keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.
Untuk itu, David berharap masukan dari KI Sumbar terkait apa-apa lagi yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga Sijunjung menjadi pemda yang informatif dapat terwujud.
Kemudian, Arif Yumardi menjelsakan Kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Arif Yumardi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ulasnya.
“Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tukasnya
#GP | Herman | noven | Relis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar