Padang Panjang(SUMBAR).GP-Banyak warga disejumlah Daerah kini mulai merasa resah, terutama bagi kalang pencari kerja yang sudah tamat pendidikan perguruan tinggi atau kalangan tamat SLTA, dikejutkan ketika mendapati nama mereka terdaftar dalam keanggotaan Partai olitik (Parpol) dilaman sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Di Kota Padang Panjang misalnya, sejumlah warga setalah mengetahui nama dan NIK mereka dicek dalam laman Sipol KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ atau klik disini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terkejut, kerena nama mereka tercatat sebagai anggota Parpol.
"Saya memang perna ditawarkan untuk menjadi saksi di TPS tempat saya berdemosili untuk Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kota serta Pilkada Sumbar dan Pilkada Walikota dan itu saya setujui dengan menyerakan KTP saya. Karena saya anggap ini tidak menjadai kendala ketika ada peluang saya untuk tes sebagai CPNS sebab saya bukan anggota parpol," sebut Eva pada www.goparlemet.com, Sabtu pekan lalu.
Ia menilai parpol telah mencatut namanya, karena tidak meminta persetujuan dulu atas kesediaannya menjadi anggota Parpol, yang saya setujui itu adalah jadi saksi dari Parpol itu benar, katanya.
Untuk menjawab kekuwatiraan masyarakat yang namanya tercatat di dalam laman Sipol KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ atau klik disini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah didampingi Komisioner KPU lainya dalam acara Rapat Koordinasi dengan Puluhan Wartawan di Aula Mifan Waterpark Padang Panjang, Sabtu (08/10/2022) menjelaskan. Bagi masyarakan yang merasa dirugikan atau namanya dicatut oleh parpol silahkan menyurati parpol tersebut dan tembuskan ke KPU dan Bawaslu agar bisa ditindak lanjuti.
"Inilah gunanya kita melakukan rapat koordinasi dengan rekan rekan wartawan. Karena kita juga akan memastikan kehadiran pengurus parpol yang akan kita verifikasi, setiap pengurus parpol atau calon peserta pemilu itu nantinya harus bisa menunjukan identitas berupa KTP-El/KK dan KTA. Sebab anggota parpol itu harus dibuktikan dengan nomor KTA nya," ujar Okta.
Jadi masyarakat yang merasa bukan anggota parpol segera lakukan koordinasi dengan parpol untuk mencabut segera namanya dari laman Sipol KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ atau klik disini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Kalau hal ini tidak dilakukan atau tidak mau menandatangani pernyataan sebagai anggota parpol kami anggap hal ini tetap sah dan ini amanah UU.
Diberitahukan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggota parpol ini dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 ini sampai dengan 24 November 2022. Untuk itu silahkan ceka nama Anda di https://infopemilu.kpu.go.id/ atau klik disini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, tutup Okta.
Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari' Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik. Jika hasil penelusurannya nama Anda tidak terdaftar dalam keanggotaan parpol manapun, Anda bisa bernapas lega. Namun, jika nama Anda tercantum dalam keanggotaan parpol tertentu sementara Anda tidak diberitahukan silahkan Anda koordinasi denganparpol terkait.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar