Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 dan Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Sidang DPRD, Senin (19/ 09/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar dan Imbral, SE Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, anggota DPRD, asisten dan staf Ahli, kepala OPD, camat, lurah serta undangan lainnya.
Wako Fadly menyebutkan, terdapat permasalahan Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD ini. Antara lain penyesuaian terhadap beberapa ketentuan terkait kebijakan perubahan alokasi dana dari Pemerintah Pusat ke daerah, serta perubahan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
Secara keseluruhan Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp770.616.636 atau naik 0,14% dari Rp541.419.707.666 sebelum perubahan menjadi Rp542.190.324.302. Kenaikan pendapatan terjadi pada alokasi Pendapatan Transfer.
Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi penurunan target sebesar Rp7.014.832.664 yakni dari Rp92.304.833.666 sebelum perubahan menjadi Rp85.290.001.002.
Adapun penurunan tersebut terjadi pada pajak daerah meningkat Rp650 juta dari semula Rp9.853.200.000 menjadi Rp10.503.200.000. Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp300 juta atau turun dari semula Rp5.640.800.000 menjadi Rp5.340.800.000. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pengurangan sebesar Rp264.824.996 dari Rp6.829.893.666 menjadi Rp6.565.068.670. Lain-lain PAD yang Sah terjadi penurunan sebesar Rp7.100.007.668 yakni dari Rp69.980.940.000 menjadi Rp62.880.932.332. Penurunan target ini terutama karena penurunan target penerimaan pada BLUD RSUD sebesar Rp8 miliar.
Sedangkan pada kelompok Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp7.785.449.300 dari semula sebesar Rp446.104.874.000 menjadi Rp453.890.323.300. Peningkatan pendapatan transfer ini terjadi pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak serta transfer pendapatan antardaerah.
"Berdasarkan estimasi di atas, maka kebijakan pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2022, perlu adanya data pajak dan retribusi daerah. Dalam mengoptimalkan intensifikasi dan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perlu mengembangkan inovasi dan pelayanan pajak daerah dengan pembayaran pajak secara elektronifikasi yang dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," papar Fadly.
Selain itu, tambahnya, melakukan evaluasi terhadap potensi dan regulasi penetapan tarif pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Lalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait penerimaan dana perimbangan dan sumber-sumber penerimaan dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah secara intensif.
"Juga mengoptimalkan penerimaan Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil dengan cara mengirimkan pembaruan data-data fiskal dan karakteristik wilayah kepada Pemerintah Pusat," sebutnya.
Selain itu, Fadly juga menyampaikan permasalahan utama Belanja Daerah, antara lain terjadinya inflasi secara global yang juga mempengaruhi perekonomian nasional.
Secara keseluruhan menjadi Daerah Belanja Naik sebesar Rp7.837.255.804,47 dari semula Rp599.879.707.666 Rp607.716.963.470,47. Namun pada kelompok Belanja Modal turun sebesar Rp1.729.382.723,70 yaitu dari Rp75.105.267.402 sebelum perubahan menjadi Rp73.375.884.678,30 setelah perubahan.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar