Tak bisa dipungkiri, sejak dunia takambang, ini baru pertamakali ada seorang pejabat negara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, berupaya memperjuangkan nasib warganya.
Pasalnya, selama ini, rumah maupun lahan yang ditempati warga, baik yang berada di kawasan Lembah Segar, Barangin dan Talawi ternyata nyaris tak bersertifikat, apalagi dikawasan eks tambang. Bukan itu saja, sejumlah aset pemerintah juga banyak yang belum ada legalitasnya.
Nah, untuk itu pula, Walikota Sawahlunto, Deri Asta,SH, didampingi Sekdako, Dr.Hj. Ambun Kadri, MKM, Asisten 1, Drs. H. Irzam, K.,MM, Kepala BPKAD, Apri Darman, Kabag Hukum, Indra Mulyono dan Kepala Kantor BPN Sawahlunto Harmen Syafei, Selasa (30/8/2022) lalu menyambangi Kanwil ATR/BPN Prov. Sumbar di Jl. Kartini No.22, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Di Kanwil ATR/BPN Prov. Sumbar itu, Walikota Deri Asta disambut Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar, Syaiful dan jajarannya.
“Iya, saya tadi bersama Sekda, asisten 1, kepala BPKAD, Kabag Hukum dan juga didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Sawahlunto bersilaturahmi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar. Lagi pula beliau juga pernah bertugas di Sawahlunto,”ucap politisi Partai PAN Sawahlunto itu, Selasa (30/8/2022) malam.
"Ada ribuan warga lahan/tanahnya belum punya kepemilikan yang sah termasuk sejumlah aset pemerintah juga belum ada lagalitasnya. Nah, untuk itulah kita berupaya berjuang agar tanah/lahan mereka diakui secara sah,"ucap Walikota Sawahlunto, Deri Asta,SH.
Dilansir portal Jurnal Sumbar, Kamis (1/9) diakui Wali Kota Sawahlunto, Deri, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dan itu tak diinginkan jangan sampai terjadi pula di Sawahlunto,"ucap Wako Deri Asta.
Tak bisa disangkal, kata Deri, dikalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Nah, kita berharap, lewat PTSL tanah milik warga dapat diproses. Kita berharap, pada tahun 2023 semua tanah milik warga sudah memiliki kepemilikan yang sah untuk tanah warga di tiga kecamatan itu (Lembah Segar, Barangin dan Talawi-red),"harap urangsumando Padangsibusuk Sijunjung itu.
"Diharapkan, melalui program PTSL, pemerintah bisa memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Lagi pula, metode PTSL tersebut merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut kan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 sejak tahun 2017 lalu, yakni tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,"papar suami Ny. Meivyta Deri Asta.
Ditambahkan Deri Asta, PTSL itu populer dengan istilah sertifikasi tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Selain itu nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dan dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, termasuk bisa dijadikan sebagai anggunan untuk usaha jika sudah memiliki legalitas tanah/lahan yang sah,"tambah Deri Asta penuh harap agar perjuangannya untuk masyarakat terkabul.
Diakui Walikota, saat menyambangi Kanwil ART/BPN Sumbar, selain bersilaturrahmi, ia juga menyampaikan soal legalitas aset Pemko banyak yang belum bersertifikat.
“InsyaAllah, pak Kanwil pertengahan September ini berkunjung ke Sawahlunto. Selain itu, kita berharap tanah dan lahan milik masyarakat ada legalitasnya (sertifikat-red). Sebab, hingga saat ini, tanah warga baik yang ada di Lembah Segar, Barangin dan Kecamatan Talawi banyak yang tidak bersertifikat,”ucap Walikota.
#GP | Herman | ius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar