"Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim kami" ujar Andika dalam sambutannya.
Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kab. Sijunjung. Ratusan Perda tersebut diketahui merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Sijunjung dalam rentang waktu sejak 1981 hingga 2022.
Di antara Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentukan Perusahaan Daerah, dan lainnya. Andika menjelaskan kerjasama itu untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Kemudian untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan dan mewujudkan penyederhanaan peraturan perundang-undangan terutama Perda demi meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sijunjung.
Terhadap ratusan Perda itu, lanjut Andika, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar nantinya akan menentukan mana Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti.
"Perda yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah nanti akan dicabut" jelasnya.
Sementara itu Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir berharap kerjasama yang telah dibuat pihaknya dengan Kemenkumham bisa menghadirkan Perda yang lebih baik dan sesuai aturan di kabupaten setempat. Kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kemenkumham Sumbar itu dilakukan dengan memanfaatkan program "Pilah Perda" yang digulirkan oleh Kemenkumham Sumbar.
#GP | Herman |Humas Kemenkumham Sumbar /ys
Tidak ada komentar:
Posting Komentar