Padang Panjang(SUMBAR).GP- Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari 12 perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (20/09/2022), di halaman Kantor Kejari.
Pemusnahan narkoba dapat dilakukan dengan cara diblender hingga tidak dikonsumsi lagi. BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dihadiri pihak kepolisian, TNI, Rumah Tahanan, Pengadilan dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemko.
Kepala Kejari diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, SH menyebutkan, pemusnahan BB ini memiliki kekuatan hukum peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah pada hari ini dengan menyaksikan satgas terkait, kita melaksanakan pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah selesai. Adapun BB tersebut yaitu sabu-sabu, ganja, dan BB tindak pidana umum seperti kasus pencabulan dan lain-lain," tuturnya.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar