Pemko Komitmen Cegah Pungli dan Gratifikasi dengan Gelar Sosialisasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Komitmen Cegah Pungli dan Gratifikasi dengan Gelar Sosialisasi

Rabu, September 07, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi bagi para pejabat struktural di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Padang Panjang, Rabu (07/09/2022), di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur.


Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat membuka kegiatan ini menyampaikan, sejak dulu hingga saat ini, Pemko telah berkomitmen untuk memberantas pungli dan gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan, Pemko telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi serta Lapor Wali.


"Saya harap semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan," kata Wawako Asrul.


Para pejabat struktural di tingkat kelurahan dan kecamatan, tambah Asrul, memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi, karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.


“Untuk itu, saya ingatkan kepada bapak ibu semua jangan pernah meminta uang kepada masyarakat dan jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan, sehingga Padang Panjang bebas dari pungli. Kalau ada ditemukan, masyarakat langsung laporkan ke pihak terkait atau juga bisa ke Rumah Aspirasi," ujar Asrul.


Sementara itu Inspektur, Dr. Syahril, M.H menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.


“Sedangkan gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.


Syahril mengungkapkan, kegiatan ini diikuti 114 peserta, yang berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari pihak terkait.


Tutur hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Padang Panjang, Kompol. Alvira, S.H, Kasi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri, Robert Rasmi, M.H yang sekaligus menjadi narasumber.


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS