Untuk diketahui Ombudsman, adalah ruh dalam berbagai bentuk implementasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah/kementerian/lembaga sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu disampai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, saat diskusi dengan Forum Pelayanan Publik (FPP) Kabupaten Sijunjung.
Dikutip dari Portal Jurnal Sumbar.com., pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu berlangsung di kantor Ombudsman di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Secara gemblang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, yang didampingi para kepala asisten, menyampaikan berbagai hal terkait pelayanan publik.
"Ini memang luar biasa, Bupati Sijunjung/Pemkab, satu-satunya daerah di Sumbar yang telah membentuk Forun Pelayanan Publik yang tentunya bisa menjalani amanat visi-misi bupatinya.Ini patut ditiru, kalau tidaksalah pelayanan publik ini sudah berlangsung dua tahun,"kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, yang juga menyarankan untuk menambah dua orang perempuan dalam FPP itu.
Diskusi itu, selain dihadiri Asisten 3 Setda, dr.H. Edwin Suprayogi,M.Kes, juga dihadiri pengurus FPP Sijunjung, Saptarius (Ketua), Fajar Septrian,SE (Sekretaris), DR. Zikri Alhadi, dan Khairudin (Anggota).
Diskusi itu sangat menarik, karena pembicaraannya mencair terkait pelayanan publik. Apalagi ketika DR. Zikri Alhadi, mengupas soal penguatan dan kualitas pelayanan ditiap OPD yang ada.
Bahkan Wakil Dekan UNP itu mengatakan, keterlibatan perwakilan masyarakat sebagai anggota Tim Forum Pelayanan Publik secara independen menjadi inovasi dan point plus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung.
Sekretaris FPP, Fajar Septrian, mengatakan justeru menyebut kegiatan yang dilakukan Pelayanan Publik justeru kerja gila.
"Karena pelayanan publik sudah mengarah bahkan hingga ke semua lini dengan regulasi jelas dan tentunya Pemerintah daerah harus aktip memfasilitasi beragai kebutuhan pelayanan publik,"papar Ketua Forum Kabupaten Sijunjung Sehat itu.
#GP | Herman| ius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar