Sijunjung (SUMBAR).GP- Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH hadiri Sosialisasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Umum Berdasarkan Restoratif Justice, Kamis 29/9-2022 di Hotel Truntum - Padang.
Kegiatan sosialisasi tentang Restoratif Justice kali ini disajikan oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Arif Rahman, mewakili Polda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati, menitik beratkan bagai mana Tindak Pidana Umum dapat diselesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat diluar Pengadilan Negeri.
Hal ini didasarkan kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 2021, tegas Kombes Arif Rahman Hakim yang juga putra Minangkabau.
Menurut Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung Epi Radisman Dt.Paduko Alam, SH hal ini In sya Allah, akan kita realisasikan di Kabupaten Sijunjung bersama dengan Bapak Kapolres Sijunjung.
#GP | Era | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar