Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH.SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto, SH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, menyampaikan hal tersebut dalam pers relisnya di Rutama Polres setempat, Jumat(30/9).
Dari keterangan Ucok, anggota satreskrim melakukan penggerebekan kerumah tersangka kedua Albert (38) di Andalas Padang, ternyata telah melarikan diri dari rumah tersebut. Pada tanggal 24 September 2022, anggota Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi baru tempat persembunyiannya, langsung anggota dipimpin Kasat Reskrim menuju Kota Pekan Baru.
"Alhamdulillah, Senin, 26 September 2022 sekira pukul 02.00 wib bertempat di rumah kontrakan milik temannya di Pekan Baru, pelaku jambret kedua Albert dapat diamankan Satreskrim. Dia mengakui telah melakukan perbuatan Jambret perhiasan emas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sijunjung bersama dengan Ucok yang tertangkap lebih dahulu," jelas Lazuardi
Kedua pelaku adalah residivis dari kasus yang sama sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ucok yang sempat diberikan tindakan tegas terukur, setelah berusaha melarikan diri waktu penangkapannya itu, saat diinterogasi petugas, mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan(jambret) sebanyak 4 kali TKP di Wilkum Sijunjung dalam rentang bulan Juni sampai dengan kejadian 8 September 2022.
Lebih lanjut, Lazuardi Kapolres Sijunjung yang akrab dengan media itu, menjelaskan, Ucok mengaku melakukan perbuatan (Jambret)nya dengan Albert di Wilkum lainnya seperti pada Wilkum Polres Sawahlunto, 1 (satu) kali, Wilkum Padang Pariaman 3 (tiga) kali, Wilkum Polres Solok Kota 2(dua) kali, di Wilkum Solok Aro Suka, 1 (satu) kali dan Wilkum Polresta Padang,sebanyak 3 (tiga) kali.
Di Wilkum Polres Sijunjung sendiri, keduanya melakukan penjambretan pada hari Kamis, 8 September 2022 sekira pukul 11.30 wib bertempat di jalan umum Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung dan pada hari Sabtu 13 Juli 2022 sekira pukul 11.30 wib di Jorong Pulau Barambai, Kenagarian Muaro , Kecamatan Sijunjung.
Dari pengakuan Albert, ia juga pernah melakukan penjembretan perhiasan emas sebanyak 3(tiga) kali di Wilkum Polres Padang Pariaman dan Polresta Kota Padang sebanyak 2(dua kali).
Pengakuan kedua residivis kasus yang sama,kata Kapolres mereka telah berhasil menjual rata rata 10 emas setiap kali penjualan kepada penadah di Kota Padang, dengan total lebih kurang 158 emas telah dijualnya kepada penadah tersebut.
Paur Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin menuturkan, itu barang bukti yang berhasil diaman Satreskrim Polres Sijunjung dari kedua tersangka, berupa ; 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi yang selalu digunakan oleh pelaku. Uang tunai Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) merupakan hasil penjualan perhiasan emas. Dan 1(satu) helai baju warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku serta 1 (satu) buah helm yang digunakan pelaku.
Kepada kedua pelaku, dengan dugaan tindak pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 Ke 2e K.U.H Pidana dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya dua belas tahun. "Dengan unsur barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain"
"Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap oran"
"Melakukan Perbuatan Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih" ujar Kapolres Lazuardi.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar