Pencabutan izin ini merupakan konsekwensi dari penyatuan STIPER dengan Universitas Negeri Padang (UNP), dimana bersamaan dengan pencabutan izin STIPER Sawahlunto Sijunjung ini, dalam Surat Keputusan yang sama, yakni SK Menteri Pendidikan nomor 650/E/O/2022 tertanggal 9 September 2022, juga dicabut izin pembukaan tiga Program Studi yang selama ini berjalan, yakni Prodi Agroteknologi, Prodi Peternakan, dan Prodi Agribisnis.
Dalam diktum Kedua keputusan ini menyebutkan, ketiga program Studi ini dialihkan menjadi Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Padang. Artinya secara otomatis ketiga program studi yang berjalan sekarang menjadi bagian dari Universitas Negeri Padang dibawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNP.
Ketua Yayasan Pendidikan Sijunjung Dr. Hasrul Piliang saat dihubungi mengatakan, “bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri ini, maka segala kewenangan yayasan terhadap pelaksanaan pendidikan di Kampus Sijunjung ini sudah tidak ada lagi. Yayasan tidak dibenarkan lagi melakukan kegiatan akademik dan non akademik, dan tidak dibenarkan melakukan penerimaan mahasiswa baru seperti yang termuat dalam keputusan tersebut. Semuanya sudah menjadi Kewenangan Universitas Negeri Padang. Alhamdulillah, mudah-mudahan dibawah naungan pohon besar UNP ini pendidikan tinggi di Sijunjung bisa berkembang pesat,” kata beliau.
Di tempat terpisah, ketua STIPER Sawahlunto Sijunjung Ir. Mayontoni saat dihubungi mengatakan, “bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri ini, sudah sangat memberi kejelasan terhadap langkah-langkah pengembagan Stiper yang sekarang sudah menjadi Departemen Agroindustri FMIPA UNP, tak ada lagi keraguan, dan ini Surat Keputusan yang sangat kita tunggu-tunggu,” kata beliau.
"Mudah-mudahan, dengan berubahnya STIPER menjadi Departemen Agroindustri FMIPA UNP yang merupakan usaha bersama kita, terutama PEMDA Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan hadirnya Perguruan Tinggi besar di Kabupaten ini, dapat mempercepat peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Sijunjung," jelas Mayontoni.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar