Hal itu diungkapkan Ketua Forum Guru TPQ Kecamatan Kamang Baru, Hadi Cendra didampingi Penyuluh Agama Fungsional (PAF) Kecamatan Kamang Baru, Emriadi, S.Ag kepada Media ini, Selasa (13/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung, H.Baktiar,SH yang dalam pengarahannya, mengapresiasi Forum Guru TPQ Kecamatan Kamang Baru, atas terlaksnanya sosialisasi tentang aplikasi SIPDAR ini
Dikatakannya, semua lembaga keagamaan harus terdaftar pada sistem aplikasi yang sesuai dengan lembaga yang ada.
"Diharapkan masing-masing lembaga untuk selalu aktif dan mengakses sistim yang telah disediakan oleh Kementerian Agama," lanjut Baktiar.
"Pemateri dalam sosialisasi ini adalah, H.Iswarni, S.Pd.I (operator SIPDAR) di Kasi Pontren Kemenag Sijunjung," ujar Emriadi.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar