Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tingkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mesra, gelar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di halaman Loka Bina Karya (LBK) Kota Padang Panjang, Rabu (14/09/2022).
Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, M.T serta kader lingkungan hidup.
Wawako Asrul menyebutkan, perda ini sangat penting bagi masyarakat Padang Panjang. Karena masyarakat perlu mengetahui bagaimana mengelola lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
"Peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar, jadi sangat perlu sekali kita memahami bagaimana menjaga lingkungan agar tidak rusak. Ikutilah sosialisasi ini dengan baik, tanyakan apa yang perlu ditanyakan," ujarnya.
Sementara itu Mesra dalam paparannya menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan.
"Kalau kita bisa memanfaatkan dan menjaga dengan baik lingkungan ini, tentu lingkungan tersebut akan baik. Tapi sebaliknya, akan berakibat fatal. Seperti sampah, jika kita buang ke selokan tentu akan berakibat banjir," jelasnya.
Tujuan Perda RPPLH ini, terangnya, untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup di daerah. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar