DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda No.11 dan No.12 di Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda No.11 dan No.12 di Padang Panjang

Sabtu, September 10, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- DPRD Provinsi Sumatera Barat Sosialisasikan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT), Sabtu (10/09/2022).


Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Noviyanti, S.STP, M.M menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.


“Kegiatan ini membuat masyarakat lebih tahu pemanfaatan hutan dan bisa mengelolanya dengan baik dan terutama untuk pemuda yang saat ini dituntut untuk bisa menjadi pemimpin, pengusaha dan pelopor,” ujarnya.


Sementara anggota DPRD Sumbar, Ir. H. Arkadius Datuak Intan Bano, M.M, MBA selaku narasumber menjelaskan, sosialisasi perda ini bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat dan pemuda. Bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk memperoleh perekonomian yang lebih baik dan bagaimana pemuda bisa menjadi pemimpin.


“Sekitar 54% wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan, di mana 950 dari  1.159 nagari, desa dan kelurahan ada dalam kawasan hutan dan sekitarnya. Lebih kurang 700 ribu masyarakat hidup di situ,” sampainya.


Dijelaskannya, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan. 


“Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana sejauh tidak melaksanakan penebangan. Melalui hasil pengelolaan hutan-hutan kayu yang menyangkut dengan gaharu, pinang, kemiri, bambu dan sebagainya, maka pemerintah mempersilakan untuk menanamnya," jelasnya.


Hutan, kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat. 


Sedangkan Perda Kepemudaan, Arkadius menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemuda supaya bisa bekerja sama dalam mengelola hutan. 


“Ada tiga poin untuk pemuda. Pertama pemuda harus bisa menjadi pemimpin. Kedua pemuda harus bisa berwirausaha. Ketiga pemuda harus bisa menjadi pelopor,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat PPT, Drs. Asrul, ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, bundo kanduang, lurah dan masyarakat. 


#GP | DF | Mg | Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS