DPD LDII Babel Menggelar Konsolidasi Organisasi dan Proteksi Aset - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

DPD LDII Babel Menggelar Konsolidasi Organisasi dan Proteksi Aset

Senin, September 26, 2022



Pangkalpinang (BABEL).GP - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP LDII menggelar Konsolidasi Organisasi: "Pendampingan Pengelolaan Aset dan Yayasan di Lingkungan DPD LDII Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung", Minggu (25/09/2022) di Ponpes Arroyan Pangkalpinang.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Pembina DPW dan DPD LDII se-Babel, Ketua DPW dan DPD LDII se-Babel, Koordinator Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia DPW dan DPD LDII Kabupaten/Kota se-Babel, serta Pembina dan Pengurus Yayasan di bawah naungan LDII se-Babel. 

 

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Dr. H. Subiyanto, S.H.,M.H., M.Kn, C.TLC didampingi anggotanya Husnan Abdullah, S.H dalam paparannya menjelaskan, Konsolidasi Organisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan proteksi atau perlindungan hukum dan legalitas bagi aset-aset yang dimiliki yayasan binaan LDII. 


"Output-nya diharapkan setiap pengurus semakin memahami tentang legalitas yayasan dan pengelolaan asetnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Ia menegaskan, jika aset organisasi masih atas nama perorangan, maka rentan terjadi sengketa hukum di kemudian hari. 


“Jika aset masih atas nama pribadi, walaupun bukan milik yang bersangkutan, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal, maka terbuka masalah terjadinya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” tegas Subiyanto.


Oleh karenanya, agar lebih terproteksi dengan baik, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum terhadap aset-aset yang dimiliki yayasan. 


“Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik, yakni ingin menguasai aset yayasan secara sendiri,” tambah pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Notaris dan PPAT ini.


Selain itu, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, ada kewajiban bagi Pembina Yayasan untuk melaksanakan Rapat Pembina  setiap lima tahun sekali. 


“Sejak tanggal akta pendirian yayasan, setiap lima tahun wajib melakukan Rapat Pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk 'daftar hitam', maka segera diganti. Setelah itu dilakukan perubahan Anggaran Dasar di Notaris, kemudian dilaporkan ke Kemenkumham,” jelasnya. 


Ia melanjutkan, akibat hukum yang akan timbul apabila tidak dilakukan Rapat Pembina setiap 5 tahun sekali, maka perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus Yayasan tidak sah atau batal demi hukum. 


“Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah daluarsa (habis). Maka harus dilakukan Rapat Pembina dan pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham,” ujarnya.


Selain itu, Subiyanto menambahkan, legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk memberikan perlindungan hukum dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat. 


Sementara itu, Ketua DPW LDII Babel, Ari Sriyanto, M.Pd bersyukur karena mendapat pembekalan langsung dari DPP LDII terkait proteksi aset organisasi melalui yayasan serta manfaat yayasan bagi proteksi aset organisasi. 


“Kami menyadari materi ini akan sangat membantu pengurus organisasi dan yayasan dalam rangka mengelola dan memproteksi aset melalui yayasan,” jelasnya. 


Senada dengan itu, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII Babel, Ismail, S.H., M.H berharap kepada seluruh jajaran DPD LDII Kabupaten/Kota seusai kegiatan ini segera menindaklanjuti amanah dari DPP LDII. 


"Kami sangat berterima kasih kepada DPP LDII melalui Departemen Hukum dan HAM yang telah memberikan ilmu dan pendampingan terkait pengelolaan aset organisasi melalui badan hukum yayasan. 


Selanjutnya kami akan melakukan inventaris semua 'pr-pr' kami, dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu kami lakukan sebagai upaya untuk melaksanakan amanah yang telah diberikan kepada kami. Dan dalam waktu dekat, banyak aset-aset organisasi yang perlu diperhatikan legalitasnya agar dapat terproteksi dengan baik," pungkasnya.


#GP | Hadi Babel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS