Dihadiri Duo Camat, Tim UPP Saber Pungli Gelar Sosialisasi Cegah Pungli dan Gratifikasi di UPTD Koto VII - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Dihadiri Duo Camat, Tim UPP Saber Pungli Gelar Sosialisasi Cegah Pungli dan Gratifikasi di UPTD Koto VII

Rabu, September 21, 2022


Sijunjung(SUMBAR).GP- Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) dan Gratifikasi di daerah ini.


Sosialisasi kali ini dilaksanakan di UPTD Koto VII pada Rabu (21/9/2022) yang diikuti dua kecamatan yang juga dihadiri  dua orang camatnya, yakni  Elko Camat Koto VII dan Arwilson Camat  Sumpur Kudus.


Sebelumnya, juga telah dilaksanakan sosialisasi yang diikuti para camat, walinagari, BPN dan para kepala sekolah SMP juga dilaksanakan di UPTD Kecamatan Kamangbaru (Tanjung Gadang-Kamang Baru-red), dan dilanjutkan di UPTD Sijunjung dengan peserta dari unsur (Lubuktrok-Sijunjung) dan sosialisasi juga dilaksanakan di UPTD Kecamatan IV Nagari yang juga diikuti dua kecamatan (Kupitan dan IV Nagari-red).


Seperti dilansir Jurnal Sumbar, ini  sosialisasi terakhir, setelah dilaksanakan sosialisasi maka akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Pungli maupun Geratifikasi,"kata Ketua Tim UPP Saber Pungli, Kompol Dwe Yulianto dan Wakil Ketua (Inspektorat Daerah),Welfiadril saat membuka  kegiatan tersebut.


Sosialisasi tersebut diawali penyampaian dari Camat Koto VII, Elko, yang menyambut baik sosialisasi yang diikuti sekitar 70 peserta itu.


Terkait sosialisasi itu juga disampaikan para pemateri. 


Ketua dan Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli, Kompol Dwe Yulianto, menyebutkan,  pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.


 "Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi,"kata Wakapolres Sijunjung itu.


Terkait Gratifikasi, kata Ketua Tim UPP Saber Pungli, adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik.


Kegiatan kian seru ketika ada tanyajawab terkait berbagai pungutan dan sumbangan. Dengan gemblang Tim UPP Saber Pungli menjawab semua pertanyaan yang disampaikan peserta.


#GP | Herman | ius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS